Lompat ke konten
Beranda » Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR

Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR

  • oleh
Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Untuk Melamar Jabatan Fungsional JF Kesehatan Dalam Pengadaan ASN Tahun 2024
Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Kesehatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi; b) bahwa Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.O 1.03/FI 570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Adapun dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil N egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  3. Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896) ;
  4. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita N egara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).

Isi Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional JF Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut.

PERTAMA Pelamar yang melamar pada kebutuhan Jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai Jabatan yang dilamar.

KEDUA Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

KETIGA Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diunggah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

KEEMPAT Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.

KELIMA Daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEENAM, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya .

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional JF Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024

 

Link download Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.

GURU BERKARYA
error: Content is protected !!