Lompat ke konten
Beranda ยป Kalender Pendidikan Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025

  • oleh
Kalender Pendidikan Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor: 400.3/15971/436.7.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Ajaran yang mencakup Permulaan Tahun Ajaran, Minggu Efektif Belajar, Waktu Pembelajaran Efektif, dan Hari Libur yang berlaku di wilyah kota Surabaya.

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor: 400.3/15971/436.7.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah Rl Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan; b) bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Sedangkan Akhir Tahun Ajaran 2024/2025 pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

Kegiatan Permulaan Tahun Pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru; a) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada PAUD A dan Kelas VII SMP berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2024; b) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Kelas I SD berlangsung selama 2 (dua) Pekan Pertama di Tahun Ajaran Baru untuk Transisi PAUD ke SD, yaitu tanggal 15-27 Juli 2024..

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan sesuai panduan dari Kemendikbudristek.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Jumlah minggu efektif dalam satu Tahun Ajaran: a) SD Kelas 1-V, asumsi jumlah minggu efektif 36 minggu dan 1 JP 35 menit; b) SD Kelas VI, asumsi jumlah minggu efektif 32 minggu dan 1 JP 35 menit; c) SD Kelas VII-VIII, asumsi jumlah minggu efektif 36 minggu dan 1 JP 40 menit; d) SD Kelas IX, asumsi jumlah minggu efektif 32 minggu dan 1 JP 40 menit

Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) Tahun Ajaran sebanyak 6 hari. Alokasi waktu pembelajaran di PAUO usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit perminggu. Alokasi waktu di PAUO usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit perminggu.

Pada awal tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi: a) Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Pendidikan; b) Rencana Kerja Tahunan (RKT); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); d) Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP); e) Pemetaan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5); dan f) Program supervisi kelas dan tindak lanjut.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat/menyiapkan program yang meliputi: a) Jadwal pelajaran (di awal semester gasal); b) Program Tahunan lntrakurikuler dan P5 (di awal semester gasal); c) Program Semester lntrakurikuler dan P5; d) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul ajar; e) Modul Projek (P5);

Selain itu harus membuat Program Kegiatan Ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler. Program Kegiatan Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK; dan Program Pengembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.

Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman dan dituangkan dalam KSP. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Asesmen Sumatif Akhir (ASA) Jenjang; dan Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio; (2) penugasan; (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan , misalnya Ujian bentuk praktik.

Tanggal buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan: Untuk semester gasal, pada tanggal 21 Desember 2024 sedangkan Untuk semester genap, pada tanggal 21 Juni 2025.

Selengkapnys silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor: 400.3/15971/436.7.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025. Link download Kaldik Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025 (disini)

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kota Surabaya Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada mnafaatnya

Tag:
GURU BERKARYA
error: Content is protected !!