Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2024/2025 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor S/PK/8810-DISDIK/VI/2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025
Isi Surat tentang Kaldi Kota Bandung Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa berkenan dengan pergantian tahun pelajaran setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun pelajaran yang disusun dalam kalender pendidikan.
Sehubungan dengan hal termaksud, kami sampaikan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi satuan pendidikan TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah;
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Tiset dan Teknologi Nomor 262 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
- Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023;
- Peraturan Daeran Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selanjutnya, beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak. Kegiatan dimaksud antara lain:
- Hari pertama masuk sekolah semester 1 15 Juli 2024
- Tanggal penetapan rapor semester 1 20 Desember 2024
- Pembagian rapor semester 1 20/21 Desember 2024
- Libur semester 1 23 Desember 2024 – 4 Januari 2025
- Hari pertama masuk sekolah semester 2 6 Januari 2025
- Prakiraan libur awal Ramadhan 1446 H*) 28 Februari – 2 Maret 2025
- Prakiraan libur Idul Fitri 1446 H 24 Maret – 7 April 2025
- Tanggal penetapan raport semester 2**) 27 Juni 2025
- Pembagian raport semester 2 27/28 Juni 2025
- Libur akhir tahun pelajaran ***) 30 Juni – 12 Juli 2025
Rician lengkap Kalender Pendidikan Kota Bandung Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor S/PK/8810-DISDIK/VI/2024 tentangPedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025
Satuan Pendidikan diharapkan melengkapi kalender Pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan prestasi /kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai program pada direktorat yang relevan. Jenis kegiatan tersebut pada masing-masing satuan pendidikan diantaranya:
- Taman Kanak-kanak (TK/PAUD)
- Sekolah Dasar (SD). Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Festival/Lomba Literasi sekolah, Gala Siswa, Lomba Motivasi Belajar Mandiri (SMP Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
- Lomba Pendidik dan tenaga Kependidikan. Pemilihan Pendidik/Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi, Kompetisi Guru Nansional (KGN), Lomba Inovasi Pembelajaran (Inobel), SD dan SMP.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran dan Lampiran tentang Kalender Pendidikan Kota Bandung Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Bandung Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada mafaatnya