Lompat ke konten
Beranda » Kalender Pendidikan Kabupaten Tanggamus 2024/2025

Kalender Pendidikan Kabupaten Tanggamus 2024/2025

  • oleh
Kalender Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Nomor: 420/ 1492 /20/03/2024 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025

Beberapa Istilah yang terdapat Kalender Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus adalah Dinas yang menangani Bidang Pendidikan Jalur Sekolah Kabupaten yaitu PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan;
  2. PAUD (TK) adalah bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan prasekolah/pendidikan dini bagi anak usia sekurang- kurangnya 4 (empat) tahun.
  3. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
  4. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
  5. Minggu efektif sekolah adalah hari belajar selama enam hari kerja dengan digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
  6. Tengah Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 80 (delapan puluh) hari belajar sekolah.
  7. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester ganjil.
  8. Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) hari belajar sekolah.
  9. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati Peristiwa Nasional atau ke Agamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
  10. Libur Besar adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dimulai sehari setelah penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik pada PAUD (TK) dan sekolah.

Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a) Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai; b) Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari; c) Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur; d) Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.

Awal Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai tanggal 15 Juli 2024. Akhir Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran 2024/2025.

Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 15 Juli 2024 kegiatan belajar sudah berjalan secara efektif. Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2024/2025.

Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru:

  1. Bagi anak kelas 1 (satu) SD dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2024 antara lain:

1) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;

2) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2024/2025.

  1. Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru.

MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024.

Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang- kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban telah membuat program yang mencakup: a) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan; b) Program Kerja Sekolah; c) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan d) Pendataan ulang dan pemutakhiran dapodik.

Pada permulaan semester, guru-guru berkewajiban telah membuat program yang mencakup: a) Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya; b) Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan c) Program semester.

Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:

  1. TK:

1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam pelajaran

  1. SD:

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

3) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

4) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) 1.420 jam pelajaran.

  1. SMP:

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.

  1. Untuk Pendidikan Kesetaraan waktu jam belajar efektif menyesuaikan dengan pendidikan Formal.

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

Penyerahan buku raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar SD, dan SMP dilaksanakan pada:

  1. Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu pada hari Jum’ at, tanggal 13 Desember 2024; dan
  2. Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada hari Jum’ at, tanggal 13 Juni 2025.

Perayaan ulang tahun daerah/kota, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain tidak boleh mengurangi hari belajar efektif.

Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II. Pada tengah semester I dan semester II sekolah dapat melakukan kegiatan penilaian tengah semester/asesmen, pekan olah raga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 1 (satu) minggu.

Penilaian merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah. Penilaian dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester. Penilaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum libur akhir semester.

Ujian praktik waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah masing-masing. Waktu pelaksanaan ujian sekolah dengan perkiraan waktu sebagai berikut: a) Ujian Sekolah jenjang SD diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2025: b) Ujian Sekolah jenjang SMP diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2025.

Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas libur semester, hari libur bulan Ramadhan, libur hari besar dan libur umum.

Libur semester I dan semester II menyesuaikan dengan hari kalender, yakni : a) Semester ganjil 16 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025; b) Semester genap 16 Juni 2025 s.d. 11 Juli 2025. Hari libur pada bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut:

  1. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah (jumlah 3 hari);
  2. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal, 7 (tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk seluruh sekolah;

Libur umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

Setiap sekolah wajib membuat kalender pendidikan yang merupakan penjabaran kalender pendidikan yang ditetapkan secara nasional berdasarkan keputusan menteri yang masih berlaku, atau kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus;

Kalender pendidikan dimaksud sekurang-kurangnya memuat permulaan awal tahun pelajaran, jumlah jam dan hari efektif belajar, hari libur sekolah(libur umum dan libur khusus), kegiatan ujian, kegiatan pembagian rapor dan kegiatan operasional sekolah lainnya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program pembelajaran dan pembinaan.

Jumlah jam dan hari efektif belajar dalam satu tahun sekurang-kurangnya sama dengan jumlah jam dan hari efektif belajar kalender pendidikan secara nasional.

Sekolah dalam menyusun kalender pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Sekolah wajib mensosialisasikan kalender pendidikan yang digunakan kepada warga sekolah dan orang tua murid.

Penyelenggara satuan pendidikan (TK, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan) yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan dan proses pembelajaran di sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Tanggamus. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Selenkapnya silahkan download dan baca SK Kepala Dinas tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya

Tag:
GURU BERKARYA
error: Content is protected !!