Lompat ke konten
Beranda » Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat 2024/2025

Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat 2024/2025

  • oleh
Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat 2024/2025
Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat 2024/2025

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 071.1/052.2/Dikbud/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025

SK Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu diatur ketentuan mengenai penyusunan Kalender Pendidikan, pengaturan beban belajar Peserta Didik dan beban kerja Pendidik pada Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat;

b bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kalender Pendidikan pada Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 .

Beberapa istilahn yang terdapat dalam Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

  1. Satuan Pendidikan adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SO), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat.
  2. Perencanaan Pengaturan Kelas meliputi :
  3. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Satuan Pendidikan;

b Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Satuan Pendidikan dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik , jenis kelamin siswa tiap kelas, penempatan denah Satuan Pendidikan pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis;

c Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan siswa dapat mengetahui ruang belajar masing – masing.

  1. Hari Efektif Sekolah adalah hari sekolah yang dipergunakan untuk kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan kurikulum .
  2. Hari Belajar Siswa adalah hari belajar yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum .
  3. Minggu Belajar Efektif adalah masa belajar selama enam atau lima hari Satuan Pendidikan yang dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan yang tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan ketentuan kurikulum.
  4. Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester I dan semester II.
  5. Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II.
  6. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester I dan semester II.
  7. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  8. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan , keadaan musim/bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Oaerah.
  9. Libur Satuan Pendidikan adalah hari libur Satuan Pendidikan yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Satuan Pendidikan yang terdiri atas hari libur semester , hari libur khusus, hari libur umum, dan libur akhir semester.

Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu, 12 Juli 2025. Pelaksanaan hari pertama masuk sekolah dari Jenjang TK PAUD, SD, dan SMP dimulai tanggal 15 Juli 2024. Kegiatan hari pertama masuk sekolah tanggal 15 Juli sampai dengan 27 Juli 2024 diisi dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Kelas I SD MPLS melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 12 hari dengan mengisi program/kegiatan yang diamanatkan dalam kebijakan Merdeka belajar yaitu Transisi PAUD SD yang menyenangkan ;

b Kelas VII SMP melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 hari dengan kegiatan sebagai berikut : (1) Pengenalan Satuan Pendidikan dan cara belajar, (2) Pengumpulan data untuk kepentingan tenaga administrasi Satuan Pendidikan termasuk pengumpulan data melalui angket orang tua, angket siswa , kuisioner dan pengisian catatan kumulatif yang lazim disebut laporan pribadi, (3) kegiatan bridging course (Persiapan-persiapan belajar pada jenjang Satuan Pendidikan yang lebih tinggi), pembinaan budi pekerti/agama, kerja bakti, pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan dan dilarang melakukan tindakan perpeloncoan.

  1. Bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD, kelas VIII dan IX SMP dapat diisi dengan kegiatan belajar mengajar, bakti sosial, porseni, pendalaman materi sistem pembelajaran di Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah Pertama atau tes potensi, bakat dan minat siswa.

Pada permulaan semester , guru berkewajiban membuat persiapan agar proses belajar mengajar dapat mencapai tujuan yang efektif Satuan Pendidikan beserta guru sebagai pengelola proses belajar mengajar wajib mempersiapkan kegiatan antara lain:

1) Pemetaan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL);

2) Menyusun Program Tahunan;

3) Program Semester.

Dalam menyusun dokumen program semester ditempuh langkah-langkah sebagai berikut: a) Menentukan hari belajar efektif untuk semester yang bersangkutan dengan menyisihkan waktu untuk Sumatif Akhir Semester dan remedial; b) Mengkaji standar isi mengacu kepada kurikulum yang digunakan; c) Menyusun Jadwal Asesmen Formatif dan Sumatif Pembelajaran .

  1. Menyusun Modul Ajar dan/atau melaksanakan Modul Ajar .
  1. Modul Ajar dibuat berdasarkan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang telah ditentukan dalam program semester .
  2. Modul Ajar merupakan persiapan/perencanaan guru untuk mengelola proses belajar mengajar yang siap digunakan pada saat tatap muka dalam kelas.
  3. Merancang, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Penguatan Projek Profil Pelajar Pancasila (P5).
  4. Berbagai kegiatan ekstrakurikuler , kurikuler, administras i kurikuler, pendekatan belajar mengajar dan asesmen serta bimbingan karier.

Pada tengah semester I dan semester II Satuan Pendidikan melakukan kegiatan Sumatif Tengah Semester (STS ); Sumatif Tengah Semester direncanakan dan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan selama 6 (enam) hari.

Sumatif, Sumatif Tengah Semester (STS) dan Sumatif Akhir Semester (SAS) merupakan tugas dan tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Penilaian Kenaikan Kelas pada akhir tahun pelajaran 2024/2025 untuk jenjang SD dan SMP dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.

Satuan Pendidikan menyelenggarakan kegiatan 6 (enam) hari belajar mengajar per minggu. Adapun Jumlah hari belajar efektif pada Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai berikut :

  1. Semester I selama 114 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024;
  2. Semester II selama 100 hari, mulai Senin, tanggal 6 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 .

Berdasarkan Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025. Jadwal Pembagian raport kepada Peserta Didik dilaksanakan :1) Untuk semester I, dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Desember 2024; 2) Untuk semester II, dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025

Libur semester Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut :

  1. Libur Semester I berlangsung selama 12 (dua belas) hari kalender pendidikan mulai hari senin, tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan hari Sabtu, 4 Januari 2025.
  2. Libur semester II berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kalender pendidikan mulai hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025.

Libur khusus bulan Ramadhan dan Hari Raya ldhul Fitri bagi Peserta Didik PAUD, SD, dan SMP, diatur sebagai berikut :

  1. Libur awal Ramadhan 1446 H berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025;
  2. Libur Hari Raya ldul Fitri 1445 H berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kalender pendidikan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 5 April 2025 .
  3. Libur awal Ramadhan 1446 H dan libur hari raya ldul Fitri 1446 H tersebut pada ayat (1) dan (2) disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah .

Hari-hari Libur Nasional Tahun 2024 sebagai berikut :

  1. Hari Kemerdekaan Rl: Kamis, 17 Agustus;
  2. Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember;
  3. Cuti Bersama: Selasa, 26 Desember;

Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2025 (Menunggu Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ketentuan) sebagai berikut :

  1. Tahun Baru Masehi 2025: Rabu, 1 Januari;
  2. Hari lsra Mi’raj: Senin, 27 Januari;
  3. Tahun Baru lmlek: Rabu, 29 Januari;
  4. Hari raya Nyepi: Sabtu, 29 Maret;
  5. Hari Raya ldul Fitri 1445 H: Senin, 31 Maret;
  6. Wafat lsa Almasih : Jumat , 18 April ;
  7. Hari Buruh: Rabu, 1 Mei;
  8. Hari Raya Waisak : Senin, 12 Mei;
  9. Hari Kenaikan lsa Almasih : Kamis, 29 Mei;

J . Hari Lahir Pancasila: Sabtu, 1 Juni;

  1. Hari Raya ldul Adha 1445 H: 7 Juni;
  2. Tahun Baru Islam: 27 Juni.

Bagi Satuan Pendidikan Swasta atau Satuan Pendidikan yang berciri khas keagamaan, yang ingin menetapkan hari belajar efektif 5 (lima) hari per minggu maka terlebih dahulu mendapatkan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat sesuai kewenangan;

Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri; Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya

Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

Tag:
GURU BERKARYA
error: Content is protected !!