Kalender Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor: 225/C.01/Dikbud -SK/VI/2024 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 Bagi SD, SMP Dan TK PAUD Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Kalender Pendidikan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan
yang bermutu dan berkead lan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa bcrdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025
bagi SD, SMP darr PAUD di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dasar hukum diterbitkannya Kaldik
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai
berikut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, tambahan Lembaran Niegara Republik Indonesia Nomor 4916)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Pcmerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pend dikan (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana te ah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penge olaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 157);
Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pend idikan (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
nomor 14, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaa Peserta
Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jejang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
383);
Peraturan Menteri Pend
idikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar lsi
pada Pend idikan Anak Usia Dini, Jejang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pend
idikan Menengah;
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Proses
pada Pend idikan Anak Usia Dini, Jejang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jejang Pendidikan Dasar dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Pcraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kuriku
lum 2013 Sekolah Menengah PertamajMadrasah Tsanawiyah;
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
pada Pendidikan Anak Usia Oini, Jejang Pendidikan Oasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 ten.tang Pedoman
Penerapan Kurikulum Oalam Rangka Pemulihan Pembelejaran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 16il.).
MEMUTUSKAN
Menetapkan: keputusan kepala
dinas pendidikan tentang kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025 bagi SD,
SMP dan TK PAUD di kabupaten Bolaang Monoonoow Selatan
KESATU: Menetapkan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai acuan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada jenjang pendidikan SD, SMP dan TK PAUD di Kabupaten Bolaang
Mongondow Seatan.
KEDUA :Kalender Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Kaldik Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Pelajaran
2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun
Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
0 Comments