Kalender Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor: 225/C.01/Dikbud -SK/VI/2024 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 Bagi SD, SMP Dan TK PAUD Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Kalender Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan yang bermutu dan berkead lan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi SD, SMP darr PAUD di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dasar hukum diterbitkannya Kaldik Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 1);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Niegara Republik Indonesia Nomor 4916)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022;
- Peraturan Pcmerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pend dikan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana te ah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penge olaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pend idikan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 14, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jejang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
- Peraturan Menteri Pend idikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar lsi pada Pend idikan Anak Usia Dini, Jejang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pend idikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Proses pada Pend idikan Anak Usia Dini, Jejang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jejang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pcraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kuriku lum 2013 Sekolah Menengah PertamajMadrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Oini, Jejang Pendidikan Oasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 ten.tang Pedoman Penerapan Kurikulum Oalam Rangka Pemulihan Pembelejaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16il.).
MEMUTUSKAN
Menetapkan: keputusan kepala dinas pendidikan tentang kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025 bagi SD, SMP dan TK PAUD di kabupaten Bolaang Monoonoow Selatan
KESATU: Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan SD, SMP dan TK PAUD di Kabupaten Bolaang Mongondow Seatan.
KEDUA :Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Kaldik Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.