Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Nomor: 800/3493.SMP/V/2024 Tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025
Adapun beberapa pertimbangan diterbitkanya Kaldik Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dalam mengatur rencana dan program kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan sebuah Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan.
Dasar hokum ditetapnya Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hari Libur Bersama Tahun 2024;
- Peraturan Walikota Medan No. 21 tahun 2021 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan;
- Peraturan Walikota Medan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Tahun Ajaran 2024/2025 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan antara lain:
- Beberapa pengertian terkait Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Tahun Ajaran 2024/2025 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan
1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2) Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah bagi siswa baru 1 (satu) jenjang SD dan kelas 7 (tujuh) jenjang SMP untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.
4) Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran.
5) Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah kegiatan pengembangan diri.
7) Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
8) Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari libur nasional dan hari libur khusus.
9) Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
10) Jenis penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Asesmen Sumatif dan Asesmen Formatif.
11) Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
12) Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
13) Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
14) Libur akhir tahun pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.
15) Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
16) Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.
17) Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
18) Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam melakukan pembelajaran.
19) Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik pada lingkup pembelajaran.
20) Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
21) Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan TK, SD dan SMP.
22) Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari PAUD, PKBM dan Lembaga Kursus/Pelatihan.
23) Kurikulum adalah seperangkat rencana, tujuan, isi dan bahan pelajaran serta tata cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Maksud Dan Tujuan
Kalender Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur dengan tujuan:
- Membantu satuan pendidikan membuat rencana dan program kegiatan pembelajaran;
- Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;
- Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
1) Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Medan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Nomor 420/2579.SMP/IV/2024, tanggal 05 April 2024, tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025;
2) Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran paling lambat tanggal 6 Juli 2024.
3) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan yang harus selesai sebelum tanggal 27 Juli 2024.
4) Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
- Program Tahunan dan Semester
- Menyusun perangkat pembelajaran yang harus selesai sebelum tanggal 27 Juli 2024.
- Program Pengembangan Diri yang meliputi:
– Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler.
– Layanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK).
– Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
5) Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran 2024/2025
Permulaan tahun pelajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 8 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
6) Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Persiapan Tahun Pelajaran
- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK/PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan berlangsung dari 8 Juni s.d 4 Juli 2024.
- Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat- lambatnya minggu kedua bulan Juli tahun 2024.
- Sebelum memasuki tahun pelajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup :
- Rencana Kerja Satuan Pendidikan
- Kalender Pendidikan Sekolah
- Perencanaan Pembelajaran
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Penilaian Hasil Pembelajaran
- Pengawasan Proses Pembelajaran
- Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
– Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (bagi sekolah yang belum menetapkan implementasi kurikulum merdeka)
– Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
– Struktur Organisasi Satuan Pendidikan
– Pembagian tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
– Peraturan Akademik
– Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan sarana pendidikan
- Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program mencakup:
- Program tahunan dan program semester
- Perangkat Ajar
- Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
- Asesmen
- Waktu Kegiatan Pembelajaran
1) Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru jenjang SMP dilaksanakan dari tanggal 5 dan 6 Juli 2024 dan jenjang SD dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2024 sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
- Semester I (Satu) dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024.
- Semester II (Dua) dimulai pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
- Dalam penyelenggaraan pedidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
- Beban belajar ditentukan sebagai berikut:
5.1. Bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum-13 waktu pembelajaran efektif ditentukan sebagai berikut :
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK)
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimum 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran. Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1200 jam pelajaran.
- Sekolah Dasar (SD) kelas 1 (satu)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 menit;
– jumlah jam belajar efektif perminggu minimal 32 jam pelajaran
- Sekolah Dasar (SD) kelas 2 (dua)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 menit;
– jumlah jam belajar efektif perminggu minimal 34 jam pelajaran
- Sekolah Dasar (SD) kelas 3 (tiga)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 menit;
– jumlah jam belajar efektif perminggu minimal 36 jam pelajaran
- Sekolah Dasar (SD) kelas 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 menit;
– jumlah jam belajar efektif perminggu minimal 38 jam pelajaran
- Beban belajar di kelas I, II, III, IV dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu, minggu efektif
- Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 minggu, minggu efektif.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 40 menit;
– jumlah jam belajar efektif perminggu minimal 34 jam pelajaran
– jumlah jam belajar efektif per tahun 1420 jam pelajaran
5.2. Bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka waktu pembelajaran efektif ditentukan sebagai berikut :
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) kategori usia 3 – 4 tahun Paling sedikit 360 menit (6 jam) per minggu.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) kategori usia 5 – 6 tahun Paling sedikit 900 menit (15 jam) per minggu.
- Sekolah Dasar (SD) kelas 1 (satu)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 menit;
– jumlah jam belajar efektif per tahun 1080 jam pelajaran
– Asumsi satu tahun 36 minggu
- Sekolah Dasar (SD) kelas 2 (dua)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 menit;
– jumlah jam belajar efektif per tahun 1152 jam pelajaran
– Asumsi satu tahun 36 minggu
- Sekolah Dasar (SD) kelas 3 (tiga), 4 (empat), dan 5 (lima)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 menit;
– jumlah jam belajar efektif per tahun 1296 jam pelajaran
– Asumsi satu tahun 36 minggu
- Sekolah Dasar (SD) kelas 6 (enam)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 35 menit;
– jumlah jam belajar efektif per tahun 1152 jam pelajaran
– Asumsi satu tahun 32 minggu
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7 (tujuh) dan 8 (delapan)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 40 menit;
– jumlah jam belajar efektif per tahun 1404 jam pelajaran
– Asumsi satu tahun 36 minggu
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 9 (sembilan)
– satu jam pelajaran tatap muka adalah 40 menit;
– jumlah jam belajar efektif per tahun 1248 jam pelajaran
– Asumsi satu tahun 32 minggu
- Hari belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau kota dan badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
- Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
- Jumlah waktu pembelajaran perminggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah pembelajaran perminggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
- Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap mematuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.
- Kegiatan Tengah Semester
- Tengah semester adalah paruh waktu yang ada di semester I (satu) dam semester II (dua).
- Kegiatan tengah semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik serta penyelenggaraan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
- Masa Penilaian/Asesmen
1) Penilaian Proses Pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.
2) Satuan pendidikan dapat melaksanakan penilaian/asesmen tengah semester setelah sekurang-kurangnya 8 (delapan) minggu kegiatan pembelajaran.
3) Penilaian akhir semester gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2024.
4) Penilaian akhir tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2025.
5) Pengaturan jadwal penilaian ditentukan oleh satuan pendidikan.
6) Pelaksanaan Asesmen disesuaikan dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
- Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen
Penyerahan buku laporan hasil belajar peserta didik TK, SD dan SMP dilaksanakan pada :
1) Semester I (satu) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024.
2) Semester II (dua) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
- Hari Libur Satuan Pendidikan
Libur umum dalam tahun pelajaran 2024/2025:
- Libur Umum Tahun 2024
- Tanggal 7 Juli 2024 : 1 Muharram Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- Tanggal 17 Agustus 2024 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Tanggal 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember 2024 : : Hari Raya Natal
- Cuti Bersama Tahun 2024
- Tanggal 26 Desember 2024 : Hari Raya Natal
- Perkiraan Libur Umum Tahun 2025
- Tanggal 1 Januari 2025 : Tahun Baru Masehi
- Tanggal 27 Januari 2025 : Isra’ Mi’raj Nabi Muhamaad SAW
- Tanggal 29 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek
- Tanggal 29 Maret 2025 : Hari Raya Nyepi
- Tanggal 31 Maret-1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Tanggal 18 April 2025 : Wafat Isa Al-Masih
- Tanggal 1 Mei 2025 : Hari Buruh
- Tanggal 12 Mei 2025 : Hari Raya Waisak
- Tanggal 29 Mei 2025 : Kenaikan Isa Al-Masih
- Tanggal 1 Juni 2025 : Hari Lahir Pancasila
- Tanggal 7 Juni 2025 : Hari Raya Idul Adha
- Tanggal 27 Juni 2025 : Tahun Baru Islam
- Libur bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:
- Satu hari sebelum bulan Ramadhan dan dua pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah;
- Enam hari sebelum 1 Syawal sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk seluruh sekolah;
- Selama bulan Ramadhan proses kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan sebagaimana yang diatur di dalam surat keputusan ini.
Link download Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian infomasi tentang Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Nomor: 800/3493.SMP/V/2024 Tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.