Lompat ke konten
Beranda » Regulasi » Halaman 3

Regulasi

Aturan Atribut Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka

Aturan Atribut Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka Lengkap. Seragam adalah seperangkat pakaian yang biasanya dikenakan secara bersamaan baik model, motif maupun jenis bahan yang sama, dan dikenakan oleh anggota suatu instansi atau organisasi dalam berpartisipasi pada instansi atau organisasi tersebut. Pelaksana kegiatan mengenakan seragam ini, telah ada secara umum dan telah dikenal sejak dahulu. Contoh lain penggunaan seragam pertama kali, misalnya pada seragam yang dikenakan tentara Kekaisaran Romawi yang sudah ada berabad-abad lalu sebagai simbol kesatuan dari pasukan tentara romawi, dan seragam ini juga dapat membedakan pasukan kubu kawan ataupun lawan pada saat perang terjadi.

Selengkapnya »Aturan Atribut Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

  • oleh
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sahabat guru, ada atauran baru tentang Standar  Pelayanan  Minimal yaknni Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018  tentang  Penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal yang sudah  dinyatakan tidak  sesuai  dengan  dinamika  kebutuhan penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal.

Selengkapnya »Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

  • oleh
Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transfor masi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selengkapnya »Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

Struktur Kurikulum Merdeka MI

  • oleh

Struktur kurikulum merdeka pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)
Struktur Kurikulum Merdeka MI

Struktur kurikulum merdeka pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MI Madrasah Ibtidaiyah). Selengkapnya »Struktur Kurikulum Merdeka MI

GURU BERKARYA
error: Content is protected !!