Lompat ke konten

Soal Asesmen Kompetensi Guru AKG Guru MI Tahun 2024 – 2025

  • oleh
Soal Asesmen Kompetensi Guru AKG Guru MI Tahun 2023-2024 dan Pembahasan

Latihan Soal Asesmen Kompetensi Guru AKG Guru MI Tahun 2023-2024 dan Pembahasan

Latihan Soal Asesmen Kompetensi Guru AKG Guru MI Tahun 2024 – 2025 dan Pembahasan. Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar. Madrasah Ibtidaiyah (MI) ini setara dengan Sekolah Dasar (SD) yang wajib ditempuh oleh seluruh anak-anak Indonesia. 

Selengkapnya »Soal Asesmen Kompetensi Guru AKG Guru MI Tahun 2024 – 2025

Pengertian Kecerdasan Emosi dan Kecerdasan Emosional

  • oleh

Pengertian Kecerdasan Emosi dan Kecerdasan Emosional
Pengertian Kecerdasan Emosi dan Kecerdasan Emosional

 

Pengertian Kecerdasan Emosi dan Kecerdasan Emosional. Emosi berasal dari perkataan emotus atau emovere, yang artinya mencerca “to strip up”, yaitu sesuatu yang mendorong terhadap sesuatu. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, emosi dapat diartikan sebagai: 1) luapan perasaan yang berkembang dan surut diwaktu singkat; 2) keadaan dan reaksi psikologis dan fisiologis, seperti kegembiraan, kesedihan, keharuan, kecintaan, keberanian yang bersifat subyektif.

Selengkapnya »Pengertian Kecerdasan Emosi dan Kecerdasan Emosional

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB

  • oleh

permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang juknis  ppdb tk sd smp sma smk tahun pelajaran 2021/2022

 

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2021/2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti. Selengkapnya »Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB

GURU BERKARYA
error: Content is protected !!