Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana)
Peraturan Presiden Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.