Download Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 |
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) Tahun 2024.
Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dasar Hukum diterbitkannya Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) Tahun 2024 adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264,
Dinyatakan dalam Surat Edaran SE GTK Kemdikbudristek Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 bahwa dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
- Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
- Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
SE GTK Kemdikbudristek Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 |
Link Download Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024
Demikian Download Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
tidak bisa di download pdf nya
min.. saya minta softfile ini ya, karena tidak bisa di download oleh saya. boleh krim ke email saya : chenyrm07@gmail.com
saya ingin melihat SE GTK kemdibudristek nomor 1311/B.B1.04.01/2024 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik. bolehkah di kirim ?
saya mau salinannya bisa dikirim ke email saya etekqwerty@gmail.com
Komentar ditutup.