Lompat ke konten
Beranda » SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Jawa Timur Tahun 2024

SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Jawa Timur Tahun 2024

  • oleh
SK BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
SK BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

SK BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia  Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Nomor: 113/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2024.

 

Dasar pertimbangan diterbitkannya SK Ketua BAN PDM Nomor: 113/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 adalah a) bahwa  dalam  rangka  meningkatkan mutu  pendidikan  pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu  dilakukan  penilaian akreditasi  terhadap  satuan Pendidikan Anak Usia Dini; c) bbahwa  berdasarkan pertimbangan  sebagaimana  dimaksud pada huruf  a,  perlu menetapkan  Keputusan  Ketua Badan Akreditasi  Nasional  Pendidikan Anak  Usia  Dini, Pendidikan Dasar,  dan  Pendidikan Menengah  tentang  Penetapan Hasil Akreditasi  Satuan  Pendidikan Anak  Usia  Dini Provinsi  Jawa Timur Tahap I Tahun 2024;

 

Dasar hukum diterbitkanya Surat Keputusan Ketua BAN PDM Nomor: 113/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor 20  tahun  2003 tentang Sistem  Pendidikan  Nasional (Lembaran  Negara Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2.  Peraturan Pemerintah  Nomor  17 Tahun  2010  tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor  5105)  sebagaimana telah  diubah  dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  66 Tahun  2010  tentang Perubahan  atas Peraturan  Pemerintah Nomor  17  Tahun 2010  tentangPengelolaan  dan Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran Negara  Tahun 2010  Nomor  112,
Tambahan  Lembaran Negara Nomor 5157);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah  diubah dengan  Peraturan  Pemerintah Nomor  4  Tahun 2022 tentang  Perubahan  atas Peraturan  Pemerintah  Nomor 57 tahun  2021  tentang Standar  Nasional  Pendidikan (Lembaran  Negara Tahun  2022  Nomor 14,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

4.  Peraturan Presiden  Nomor  62 Tahun  2021  tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun 2021  Nomor 156);

5.  Peraturan Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan, Riset,  dan Teknologi  Nomor 38  Tahun  2023 tentang  Akreditasi Pendidikan  Anak Usia  Dini,  Pendidikan Dasar,  dan Pendidikan Menengah;

6.  Peraturan Menteri  Agama  Republik Indonesia  Nomor  60 Tahun 2015  Tentang  Perubahan Atas  Peraturan  Menteri Agama Nomor  90  Tahun 2013  Tentang  Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

7.  Keputusan Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan, Riset,  dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan  Akreditasi  Nasional  Pendidikan  Anak  Usia  Dini, Pendidikan Dasar, dan PendidikanMenengah Periode Tahun 2023-2028;

8.  Keputusan Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan, Riset,  dan Teknologi  republik Indonesia  nomor  192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

9.  Keputusan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Republik Indonesia  Nomor 71/P/2021  tentang  Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

 

Serta dengan mempetimbngan memperhatikan: 1.  Berita Acara Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Barat dan Hasil  Rapat  Pleno  Badan Akreditasi  Nasional  Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa TimurTahun 2024.

 

Isi Keputusan Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut

·        KESATU :  Daftar  nama satuan  pendidikan  yang telah  memenuhi persyaratan  untuk  ditetapkan  hasil  akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

·        KEDUA :  Satuan  pendidikan sebagaimana  dimaksud  pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

·        KETIGA :  Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA  disertai  penjelasan mengenai  hasil  penilaian yang  dapat diakses  oleh  satuan pendidikan  melalui  Sistem Penilaian Akreditasi.

·         KEEMPAT :  Satuan  pendidikan yang  terakreditasi  memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.

·       KELIMA :  Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi  kembali  paling  lambat 2  (dua)  tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.

·         KEENAM :  Badan  Akreditasi Nasional  Pendidikan  Anak Usia  Dini, Pendidikan  Dasar, dan  Pendidikan  Menengah dapat mencabut  status  dan peringkat  akreditasi  sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:

a.  satuan pendidikan  terbukti  memberikan data  dan/atau informasi yang tidak benar; dan

b.  terjadi kasus  yang  membahayakan keamanan  dan keselamatan  warga satuan  pendidikan  yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.

·   KETUJUH :  Keputusan ini mulai berlakupada tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa  berlaku  akreditasi tanggal  31 Desember 2029.

·     KEDELAPAN :  Apabila  terdapat kekeliruan  dalam  keputusan ini  akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Link download Keputusan BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap 1 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang SK BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

Tag:
GURU BERKARYA
error: Content is protected !!