SK BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Nomor: 113/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2024.
Dasar pertimbangan diterbitkannya SK Ketua BAN PDM Nomor: 113/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 adalah a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap satuan Pendidikan Anak Usia Dini; c) bbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2024;
Dasar hukum diterbitkanya Surat Keputusan Ketua BAN PDM Nomor: 113/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan PendidikanMenengah Periode Tahun 2023-2028;
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi republik Indonesia nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Serta dengan mempetimbngan memperhatikan: 1. Berita Acara Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa Barat dan Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Jawa TimurTahun 2024.
Isi Keputusan Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut
· KESATU : Daftar nama satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
· KEDUA : Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.
· KETIGA : Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan mengenai hasil penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui Sistem Penilaian Akreditasi.
· KEEMPAT : Satuan pendidikan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.
· KELIMA : Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
· KEENAM : Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dapat mencabut status dan peringkat akreditasi sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
a. satuan pendidikan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; dan
b. terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
· KETUJUH : Keputusan ini mulai berlakupada tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi tanggal 31 Desember 2029.
· KEDELAPAN : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Link download Keputusan BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap 1 (DISINI)
Demikian informasi tentang SK BAN PDM Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD RA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.