Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP |
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diterbitkan untuk mengakomodir sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 35P/HUM/2023, Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan tidak berlaku umum.
Sebagaimana diketahui Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia untuk meningkatkan kompetensi guru agar mereka mampu menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini bertujuan untuk mencetak “Guru Penggerak” yang tidak hanya mengajar dengan baik, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menggerakkan komunitas belajar, mendampingi guru lain, dan menjadi pemimpin perubahan di sekolah serta lingkungan pendidikan mereka.
Tujuan utama dari Pendidikan Guru Penggerak ini adalah untuk a) Meningkatkan kompetensi guru: Guru Penggerak dilatih untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, dan kepemimpinan; b) Membangun budaya belajar di sekolah: Guru Penggerak diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran yang kolaboratif di sekolah; c) Menjadi pemimpin perubahan: Guru Penggerak dilatih untuk berperan sebagai pemimpin dalam merancang dan mengimplementasikan perubahan yang berdampak positif di sekolah dan masyarakat; d) Meningkatkan mutu pendidikan: Dengan adanya Guru Penggerak, diharapkan mutu pendidikan di Indonesia dapat meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas pengajaran dan lingkungan belajar;
Pendidikan Guru Penggerak ini biasanya berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan serangkaian pelatihan, pendampingan, dan penilaian yang dilakukan secara daring maupun tatap muka.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 640) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak.
(2) Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk:
a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;
b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, Kepala satuan pendidikan, dan komunitas untuk mewujudkan dan mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan;
c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran;
d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela; dan
e. memimpin dan mendampingi warga satuan pendidikan dalam mengelola program satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik yang sesuai dengan visi, misi, dan program satuan pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 6 huruf d dihapus dan huruf g diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
d. dihapus;
e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian; dan
f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai:
1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
g. mendapatkan rekomendasi atasan langsung yang telah diketahui kepala dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Link download Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Semoga ada manfaatnya.