Lompat ke konten
Beranda » Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

  • oleh
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diterbitkan untuk mengakomodir sesuai  dengan  Putusan Mahkamah  Agung Nomor  35P/HUM/2023,  Pasal  6  huruf  d  Peraturan Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru  Penggerak  dinyatakan  tidak  berlaku  umum.

Sebagaimana diketahui Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia untuk meningkatkan kompetensi guru agar mereka mampu menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini bertujuan untuk mencetak “Guru Penggerak” yang tidak hanya mengajar dengan baik, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menggerakkan komunitas belajar, mendampingi guru lain, dan menjadi pemimpin perubahan di sekolah serta lingkungan pendidikan mereka.

 

Tujuan utama dari Pendidikan Guru  Penggerak  ini adalah untuk a) Meningkatkan kompetensi guru: Guru Penggerak dilatih untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, dan kepemimpinan; b) Membangun budaya belajar di sekolah: Guru Penggerak diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran yang kolaboratif di sekolah; c) Menjadi pemimpin perubahan: Guru Penggerak dilatih untuk berperan sebagai pemimpin dalam merancang dan mengimplementasikan perubahan yang berdampak positif di sekolah dan masyarakat; d) Meningkatkan mutu pendidikan: Dengan adanya Guru Penggerak, diharapkan mutu pendidikan di Indonesia dapat meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas pengajaran dan lingkungan belajar;

Pendidikan Guru Penggerak ini biasanya berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan serangkaian pelatihan, pendampingan, dan penilaian yang dilakukan secara daring maupun tatap muka.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2022  Nomor  608) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2023  Nomor  640) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

1.  Ketentuan  ayat  (2)  Pasal  2  ditambahkan 1 (satu) huruf  yakni  huruf  e,  sehingga  Pasal  2  berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 2

(1)  Pendidikan  Guru  Penggerak  bertujuan  untuk menghasilkan profil Guru Penggerak.

(2)  Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  merupakan  Guru  yang  memiliki kemampuan untuk:

a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan  pembelajaran  yang  sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;

b. berkolaborasi  dengan  orang  tua,  rekan sejawat,  Kepala  satuan  pendidikan,  dan komunitas  untuk  mewujudkan  dan mengembangkan  visi,  misi,  dan  program satuan pendidikan;

c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran;

d. menumbuhkembangkan  ekosistem pembelajar  melalui  olah  rasa,  olah  karsa, olah  raga,  dan  olah  pikir  bersama  dengan rekan  sejawat  dan  komunitas  secara sukarela; dan

e. memimpin dan  mendampingi  warga  satuan pendidikan dalam mengelola program satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dalam rangka  peningkatan  kualitas  proses  dan hasil  belajar  peserta  didik  yang  sesuai dengan  visi,  misi,  dan  program  satuan pendidikan.

 

2.  Ketentuan Pasal  6  huruf  d  dihapus  dan  huruf  g diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 6

Calon  peserta  pendidikan  Guru  Penggerak  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a.  berstatus sebagai Guru; 

b.  memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

c.  memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;

d.  dihapus;

e.  terdaftar  pada  data  pokok  pendidikan Kementerian; dan

f.  tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai: 

1.  Pengajar  Praktik  pada  pendidikan  Guru Penggerak; 

2.  asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; 

3.  Fasilitator  pada  pendidikan  Guru Penggerak atau PSP; dan/atau 

4.  Instruktur  pada  pendidikan  Guru Penggerak; dan 

g.  mendapatkan  rekomendasi atasan  langsung yang  telah  diketahui  kepala  dinas  yang menangani urusan bidang pendidikan.

 

Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.  Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Peraturan  Menteri  ini  dengan penempatannya  dalam  Berita  Negara  Republik Indonesia. 

 

Link download Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Semoga ada manfaatnya. 

GURU BERKARYA
error: Content is protected !!