Lompat ke konten
Beranda ยป Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah

  • oleh
Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah
Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah

Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Pertama, bahwa guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah harus mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

Kedua, bahwa ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan peran Kepala Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut.

 

Peraturan yang mendasari diterbitkkanya Peraturan Direktur Jenderal Perdirjen GTK (Guru Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427);

 

Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut

  1. Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
  2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak- kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
  3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Model Kompetensi Kepala Sekolah digunakan sebagai acuan untuk: a) pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah; b) pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah; c) pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau d) kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.

 

Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun memuat: kompetensi; . definisi kompetensi; level kompetensi; deskripsi level; dan indikator kompetensi. Model Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas: Kompetensi kepribadian; Kompetensi sosial; dan Kompetensi profesional. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.

 

Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator: a) kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik; b) pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan c) orientasi berpusat pada peserta didik.

 

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

 

Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator: a) pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; b) kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan c) keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

 

Kompetensi profesional merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator: a) pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan; b) kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan c) pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Level kompetensi menurut Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah terdiri atas: a) level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham; b) level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar; c) level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah; d) level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan e) level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.

 

Deskripsi level merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level. Sedangkan Indikator kompetensi merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi.

 

Kepala Sekolah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Kepala Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

 

Pada saat Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Direktur Jenderal Perdirjen GTK (Guru Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Link download Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023.

 

Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya buat Bapak/Ibu Kepala Sekolah jenjang TK PAUD SD SMP SMA dan SMK.

GURU BERKARYA
error: Content is protected !!