Kepmendikbudristek Nomor 387/P/2024 Tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengapresiasi pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan, perlu memberikan penghargaan; bahwaberdasarkanketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: b) penerima penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024.
Perturan yang mendasari diterbitkannya Kepmendikbud ristek Nomor 387/P/2024 Tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Undang-UndangNomor5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda jasa, dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Teknologi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Diktum PERTAMA Kepmendikbud ristek Nomor 387/P/2024 Tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 menyatakan Menetapkan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA: Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas kategori: 1) Tanda Kehormatandari Presiden Republik Indonesia; 2) Maestro Seni Tradisi; 3) Pelestari; 4) Pelopordan/atau Pembaru; 5) Anak; 6) Media; dan 7) Lembaga dan Perorangan Asing.
KETIGA: Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 diberikan penghargaan dalam bentuk uang, pin emas, piagam, dan/atau plakat.
KEEMPAT Biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi yang relevan.
Berikut ini Salinan Kepmendikbudristek Nomor 387/P/2024 Tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024
Link download
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 387/P/2024 Tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya