Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawm Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenm pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum diterbitkkannya Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 404).
Isi Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun 2024 terkait dengan Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Pengadaan CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, yakni sebagai berikut.
Pertama, Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dibagi menjadi: a) penetapan kebutuhan umum; dan b) penetapan kebutuhan khusus.
Kedua, Penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunym kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia , atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan yang sesua1 dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah ; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Keempat, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
- Dokter pendidik klinis; dan
- Dosen , peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Kelima Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf f memiliki ketentuan sebagai berikut :
- pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atasjsederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi danjatau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga KesehatanjLembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Keenam, Ketentuan sebagaimana dimaksud pad a Diktum KELIMA huruf b dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Ketujuh, Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kernen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset , dan teknologi.
Kedelapan, Akreditasi program studijperguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Kesembilan Informasi Akreditasi program studi/ perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN dapat diperoleh dari:
- pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
- pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Kesepuluh, Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
- Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude;
- Penyandang Disabilitas;
- Diaspora;
- Putra/Putri Papua; dan
- Putra/Putri Kalimantan.
Kesebelaas, Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum SEPULUH huruf e diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
Kedua Belas, Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf b di Instansi Daerah dialokasikan bagi:
- Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude;
- Penyandang Disabilitas;
- Diaspora;
- Putra/Putri Daerah Tertinggal
Ketiga Belas, Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:
- paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri;
- sejumlah 5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/ satuan kerja Pusat.
Keempat Belas, Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, PutrajPutri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” I Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kelima Belas, Instansi Daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut:
- paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- paling banyak 2% (dua persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.
Keenam Belas, Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA BELAS huruf b merupakan Instansi Daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020- 2024.
Ketujuh Belas, Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasa.
Kedelapan belas, Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan pada kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS, KEEMPAT BELAS, KELIMA BELAS, dan KETUJUH BELAS, ditentukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.
Kesembilan belas, Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.
Kedua Puluh, Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS, ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Kedua Puluh Satu, Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf a dan KELIMA BELAS huruf a kurang dari ketentuan, dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.
Kedua Puluh dua, Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
Kedua puluh Tiga, Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
- Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
- Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
- Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/ atau
- Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
Kedua puluh Empat, Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
- Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
- Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
- Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
- Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; danjatau
- Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
Kedua puluh lima, Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat: a) terkait keterbatasan fisik; dan b) di luar kompetensi jabatan.
Kedua Puluh Enam, Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Kedua puluh Tujuh, Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelamar dapat melamar padajabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
- pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
- pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :
1) dokumenjsurat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Diktum Kedua Puluh Delapan Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun 2024, menyaakan bahwa Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;
- Jenis jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora sebagai berikut:
1) jabatan peneliti dan dosen dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister;
2) jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis; dan
3) jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;
- Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pad a ideologi yang berten tangan dengan ideologi Pancasila .
Kedua Puluh Sembilan, Pelamar khusus Diaspora yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN huruf e, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Ketiga Puluh, dalam hal pelamar khusus Diaspora yang memiliki ijazah dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dan telah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Ketiga Puluh Satu, Kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” / cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negen sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH huruf a dan Diktum KEDUA BELAS huruf a dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- dikhususkan bagi putra/ putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
- pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” j cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi Ajunggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” / cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Ketiga Puluh Dua, Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putrajputri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/ atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan: a) akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan b) surat keterangan dari kepala desajkepala suku.
Ketiga Puluh Tiga, Pelamar yang melamar pacta kebutuhan khusus putrajputri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Ketiga puluh Empat, Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putraj putri daerah tertinggal yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut pacta saat pembuatan akun di SSCASN.
Pada Diktum KETIGA PULUH LIMA Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun 2024, dinyatakan bahwa Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pacta kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatanjlokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
- Bagi Jabatan pacta kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pacta kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatanjlokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Ketiga Puluh Enam, dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pacta Diktum KETIGA PULUH LIMA, dapat diisi dari pelamar pacta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatanjlokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Ketiga puluh tujuh Ketentuan sebagaimana dimaksud pacta Diktum KETIGA PULUH ENAM dikecualikan pacta kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua.
Ketiga Puluh Delapan, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Link download Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih banyak, informasi sangata membantu
Komentar ditutup.