Lompat ke konten
Beranda » Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan

Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan

  • oleh
Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan
UU NOMOR 5 TAHUN 2017
Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan RI.
Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Adapun pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Sedangakan pengertian Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, menegaskan bahwa pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk: a) mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b) memperkaya keberagaman budaya; c) memperteguh jati diri bangsa; d) memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e) mencerdaskan kehidupan bangsa; f) meningkatkan citra bangsa; g) mewujudkan masyarakat madani; h) meningkatkan kesejahteraan rakyat; i) melestarikan warisan budaya bangsa; dan j) mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Adapun Objek Pemajuan Kebudayaan menurut UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi: ·a) tradisi lisan; b) manuskrip; c) adat istiadat; d) ritus; e) pengetahuan tradisional; f) teknologi tradisional; g) seni; h) bahasa; i) permainan rakyat; dan j) olahraga· tradisional.
Selengkapnya silahkan download Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan —disini.
Demikian informasi tentang Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan semoga bermanfaat. Terima kasih.
GURU BERKARYA
error: Content is protected !!