Pemerintah menebitkan Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka Edisi 2024 yang dipublikasikan melalui Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan spektrum keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka.
“Dalam rangka implementasi Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek memandang perlu menetapkan konversi spektrum keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan” demikian bunyi pertimabnagan diterbitkannnya Kepmendikbudristek Nomor 244 tahun 2024
Beberapa landasan yang mendasar diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
Pada peraturan ini terdapat 3 (tiga) point penting yakni a) Menyatakan menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; b) Menetapkan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan c) Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: bidang keahlian; program keahlian; dan konsentrasi keahlian.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka.
Link download Kepmendikbud Nomor 244 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka Edisi Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.