Berikut ini Draf Instrumen Akreditasi SD SMP dan SMA BAN PDM Tahun 2024, yang berisi 1) Komponen Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA; 2) Dokumen yang Wajib Diunggah Satuan Pendidikan Sebelum Visitasi; 3) Draf Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen dan Butir); 4) Draf Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen, Butir, dan indikator).
Dalam Draf Instrumen Akreditasi SD SMP SMA SMK Tahun 2024, dijelaskan bahwa Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 komponen sebagai berikut: Iklim Lingkungan Belajar, Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan, Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran, dan Hasil Belajar.
Adapun dokumen Satuan Pendidikan yang Wajib Diunggah Sebelum Visitasi adalah Kurikulum di tingkat satuan pendidikan; Rencana kerja tahunan; Rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan; Kalender tahunan kegiatan pendidikan; Contoh perencanaan pembelajaran; Foto lingkungan belajar; Video lingkungan belajar.
Berikut ini rincian Komponen dan Butir Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
A. Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar
- Butir 1: Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Butir 2: Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
- Butir 3: Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
- Butir 4: Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Butir 5: Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
B. Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
- Butir 6: Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Butir 7: Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
- Butir 8: Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.
- Butir 9: Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
- Butir 10: Kepala Satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
C, Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran
- Butir 11: Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
- Butir 12: Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
- Butir 13: Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
- Butir 14: Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan bagi peserta didik.
D. Komponen 4: Hasil Belajar
- Butir 16: Lulusan dan/atau pelajar memiliki kompetensi sesuai program keahliannya.
Selengkapnya untuk sekolah yang akan mengikuti akreditasi tahun 2024 silahkan mendownload Draf Instrumen Akreditasi BAN PDM Tahun 2024.
Link download Draf Instrumen Akreditasi BAN PDM Tahun 2024
Demikian informasi tentang Instrumen Akreditasi SD SMP SMA BAN PDM Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.