![]()  | 
| Persyaratan Calon Kepala Madrasah Menurut PMA Nomor 24 Tahun 2018 | 
Persyaratan Calon Kepala Madrasah (Kamad) RA MI MTS MA Menurut PMA Nomor 24 Tahun 2018. Kementerian Agama telah Menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Inti dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 adalah terkait Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun
2018, ditegaskan bahwa Persyaratan Calon
Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA sebagaimana terdapat dalam Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 diubah, yakni sebagai berikut:
1.
Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS
MA harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana  atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f.  berusia
paling  tinggi 55 (lima  puluh lima) tahun pada saat diangkat;
g. memiliki   
pengalaman  mengajarpaling  singkat 9 (sembilan)  tahun pada 
Madrasah  yang diselenggarakan  oleh Pemerintah  dan 
6  (enam) tahun  pada Madrasah yang  diselenggarakan  oleh masyarakat;
h. memiliki golongan ruang paling rendah III/c
bagi  guru  pegawai 
negeri  sipil dan memiliki golongan
ruang atau pangkat  yang  disetarakan dengan  kepangkatan yang  dikeluarkan oleh yayasan / lembaga yang berwenang  dibuktikan dengan  keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai
negeri sipil;
i.  sehat  jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan
sehat dari rumah sakit pemerintah;
j.  tidak
sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat  sedang 
atau  berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. memiliki  nilai 
prestasi  kerja  dan 
nilai  kinerja guru paling  rendah 
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;dan
l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah
sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2)
Sertifikat  Kepala  Madrasah sebagaimana dimaksud huruf l
merupakan sertifikat yang diterbitkan 
oleh Balai Pendidikan  dan  Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pendidikan  dan  Pelatihan Kementerian  Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
3)
Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang  sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat
Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala
Madrasah.
4)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf  h, dikecualikan bagipengangkatan calon Kepala
Madrasah berstatus  bukan pegawai negeri sipil
pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,  huruf 
g,  huruf  h, 
dan  huruf  k dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala
Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah  baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah  ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun
2017 tentang Kepala Madrasah.
Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun
2018 tentang Perubahan PMA Nomor 58 Tahun 2017 tetang Kepala Madrasah-----disini-----
Demikian informasi tentang
Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD)
RA MI MTS MA berdasarkan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar