Lompat ke konten
Beranda ยป Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru Pengawas Sekolah Perawat Bidan dan Dokter

Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru Pengawas Sekolah Perawat Bidan dan Dokter

Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional PNS

Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan dan Dokter (Jabatan Fungsional PNS)

Berapa tahun Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan dan Dokter (Jabatan Fungsional PNS)? Penjelasan terkait Batas Usia penisun (BUP) Fungsional PNS dapat dilihat dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang menggantikan atau meralat Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu Berapat tahun Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Apoteker, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS Lainnya ? Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Batas Usia Penisun (BUP) Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS untuk yang masih menduduki pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun/

Adapun Batas Usia Penisun (BUP) Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS untuk yang masih menduduki pejabat fungsional madya adalah 60 Tahun, Sedangkan Batas Usia Penisun (BUP) Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS untuk yang masih menduduki pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Selengkapnya berikut ini salinan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:

a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Baca Juga

Latihan Soal US SD tahun 2024 dan Pembahasan

Perbedaan Asesmen Formatif dan Asesmen Sumatif

Cara Menentukan KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran)

Soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun Kelas 3 SD

Latihan Soal UM PTKIN Tahun 2024

Latihan Soal Dan Pembahasan Tes CPNS 2024-2025 (PDF)

Latihan Soal US SMP Tahun 2024-2025

Latihan Soal US SMP MTS Tahun 2024

Soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun SMP MTS Kelas 8 Tahun 2024

Persyaratan Calon Kepala Madrasah

Capaian Pembelajaran Mulok Bahasa Sunda Kurikulum Merdeka

Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK SATPOL PP Tahun 2024

Capaian Pembelajaran CP SD SMP SMA MA SMK Kurikulum Merdeka

Demikian informasi tentang BUP Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Perawat, Bidan, Apoteker, Dokter dan Jabatan Fungsional PNS Lainnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

1 tanggapan pada “Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Guru Pengawas Sekolah Perawat Bidan dan Dokter”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page