Apa saja Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru tahun 2024 – 2025. Pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024 – 2025 , selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan tahun 2024 – 2025. Selain itu, pada 2021 mendatang pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Rencananya akan kembali dibuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan dimana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2021. Rekrutmen P3K akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen CPNS. Teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB, kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Dalam PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Tentunya kita masih harus menunggu pengumuan resmi formasi rekrutmen seleksi PPPK. Namun untuk menjawab kepanasaran sebagai bahan persiapan ada baiknya Bapak/Ibu guru membaca Persyaratan Pendafatarn Seleksi PPPK Guru Menurut Peraturan Pemerintah – PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Pemerintah – PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Peraturan Pemerintah – PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dinyatakan bahwa yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya pada pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Peraturan Pemerintah – PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dinyatakan bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a) JF; b) JPT. c) Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Adapun yang dimaksud JF atau Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Sama halnya dengan pengadaan CPNS, pengadaan PPPK harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Peraturan Pemerintah – PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f) pengangkatan menjadi PPPK.
Adapun Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Menurut Peraturan Pemerintah – PP PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
PPPK hampir sama dengan PNS, karena di PPPK juga ada Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dinyatakan dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah – PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan. Serta sistem penggajian yang dinyatakan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah – PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa 1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan. 2) Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Soal Pedagogik (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru PPKn SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPA SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Biologi SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Kimia SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Fisika SMA SMK (disini)
Download Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA (disini)
Download Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Penjas – PJOK SD SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik SD (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Bahasa Indonesia (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Matematika (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPA (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi PPKn (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPS (disini)
Demikian informasi tentang Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Menurut Peraturan Pemerintah – PP Peraturan Pemerintah – PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semoga bermanfaat, terima kasih.