Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD materi IPA Tahun 2024 – 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Atau awam sering menyebut PPPK, Pegawai Kontrak pada Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN), PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi. Perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf c, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU ASN, adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah berupa: a. jaminan hari tua; b. jaminan kesehatan; c. jaminan kecelakaan kerja; d. jaminan kematian; dan e. bantuan hukum. Kemudian pada ayat (2) disebutkan, “Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).” Hal ini berarti, PPPK berhak atas 4 (program) dari 5 (lima) program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam UU SJSN. Keempat program tersebut yaitu:
a. Jaminan Kesehatan (JK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); dan
d. Jaminan Hari Tua (JHT).
JKK dan JKM bagi PPPK
UU ASN memberi jaminan kepada PPPK, hak atas JKK dan JKM yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara (PP No. 70 Tahun 2015). PP ini merupakan pelaksanaan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN.
Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2015, PT Taspen (Persero) ditetapkan sebagai pelaksana program JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang dimaksud dengan ASN dalam PP ini adalah PNS dan PPPK. Oleh sebab itu, Pemerintah sebagai pemberi kerja bagi PPPK, wajib mendaftarkan PPPK kepada PT Taspen (Persero) untuk menjadi peserta JKK dan JKM.
JK Bagi PPPK
UU ASN memberi jaminan kepada PPPK hak atas Jaminan Kesehatan yang diberikan sesuai dengan penyelenggaraan SJSN. Pelaksanaannya berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres JK).
Pasal 11 ayat (1) Perpres JK mengatur setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar iuran. Oleh sebab itu Pemenuhan hak PPPK atas JKN menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagai pemberi kerja. Pemerintah wajib mendaftarkan PPPK kepada BPJS Kesehatan.
JHT Bagi PPPK
UU ASN memberi jaminan kepada PPPK hak atas Jaminan Hari Tua yang diberikan sesuai dengan penyelenggaraan SJSN. Namun sayang, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT), tidak mengakomodir kepesertaan bagi pekerja pada penyelenggara negara, padahal telah ditegaskan pelaksanaan program JHT bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan penyelenggaraan SJSN dan PP 46/2015 tentang JHT disebutkan sebagai pelaksanaan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) UU SJSN.
PP JHT bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara belum disusun, PPPK tidak memperoleh JHT yang menjadi hak Konstitusionalnya. Pasal 2 ayat (1) PP 46/2015 tentang JHT hanya mengatur kepesertaan bagi peserta pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah. Sedangkan menurut Pasal 3 PP 46/2015 tentang JHT, kepesertaan pada pemberi kerja penyelenggara negara diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yang hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
Pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2021 mendatang. Seleksi guru PPPK tahun 2021 tetap akan mengedepankan kompetensi. Hal ini karena Kemendikbud, ingin memperbaiki pendidikan Indonesia, jadi seleksinya berdasarkan kompetensi bukan pengalaman.
Sekalipun perekrutan PPPK 2021 tidak mempertimbangkan pengalaman guru honorer, Kemendikbud memberikan latihan soal-soal seleksi PPPK tersebut. Melalui Dirjen GTK, memberikan latihan yang dapat diaplikasikan. Kemendikbud juga memberikan kesempatan tes bagi guru honorer yang tidak lolos PPPK hingga tiga kali tes.
Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
Sekedar menambah bahan bacaan tentang Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD materi IPA Tahun 2024 – 2025, di bawah ini disajikan kutipan latihan soal terkait kompetensi guru SD tentang IPA
Berikut ini Link Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD materi IPA Tahun 2024 – 2025 —DISINI—-
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD materi IPA Tahun 2024 – 2025. Semoga ada manfaatnya.