Lompat ke konten
Beranda » Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pendidkan Pancasila SMP

Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pendidkan Pancasila SMP

  • oleh
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pendidkan Pancasila SMP
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pendidkan Pancasila SMP

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pendidkan Pancasila SMP SMA dan SMK Tahun 2024 – 2025Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah, “pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

 

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meliputi :  Penetapan kebutuhan, Pengadaan, Penilaian kerja, Penggajian dan tunjangan, Pengembangan Kompetensi, Pemberian penghargaan, Disiplin, Pemutusan hubungan perjanjian kerja, Perlindungan.

 

Selanjutnya PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara sebagai Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Penetapan Kebutuhan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Instansi pemerintah diharuskan untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu lima tahun, yang selanjutnya dirinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

 

Penyusunan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang nantinya ditetapkan dengan keputusan menteri secara nasional pada setiap tahunnya dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Pajabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat juga mengusulkan kepada presiden melalui menteri berkenaan dengan kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama  dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu, dimana nomenkaltur jabatan dan pangkatnya sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh presiden, yang nantinya dapat diisi oleh PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan dalam jabatan

 

Mekanisme pengadaan pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Pasal 6 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 PP No. 49 Tahun 2018 bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.Pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

 

Tahapan Pengadaan. Pengadaan calon PPPK dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu: Perencanaan, Pengumuman lowongan, Pelamaran, Seleksi. Pengumuman hasil seleksi, Pengangkatan menjadi PPPK. Adapaun Instansi pemerintah yang dapat menyelenggarakan pengadaan PPPK adalah sebagai berikut: Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, Instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF)

Pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi tersebut diatas  dilakukan dengan mempertimbangkan: Jumlah dan jenis jabatan, Waktu pelaksanaan, Jumlah instansi pemerintah yang membutuhkan, dan Wilayah persebaran.

 

Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan kebutuhan jumlah PPPK yang sudah disusun bersamaan dengan penyusunan perencanaan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk menjamin keobjektifitasan pengadaan PPPK, maka kebijakan pengadaan PPPK ditetapkan oleh menteri dengan membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Tugas panitia seleksi nasional adalah mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF) dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.

 

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat Guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan guru dengan status perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan hukum guru PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengadakan rekrutmen atau seleksi guru untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di tahun 2024-2025 yang akan datang. Tentunya agar mempelajari Bahan/Materi serta Kisi-kisi Seleksi PPPK tahun 2024-2025 yang rencana akan disediakan kemendikbud melalui laman gtk.kemendikbud.

Khusus untuk rekan guru PPKn, agar para guru dapat bersaing dalam rekrutmen lebih dari 1 Juta guru PPPK tahun 2024-2025 nanti tentunya para peserta tes harus mempersiapkan diri sebaik mungkin salah satunya dengan mempelajari Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Mata Pelajaran PPKn SMP SMA dan SMK. Lebih dari itu, para peserta harus lebih banyak mempelajari Bahan/Materi yang memiliki keterkaitan dengan Kisi-kisi Seleksi PPPK tahun 2024-2025.

 

Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pendidkan Pancasila SMP
Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pendidkan Pancasila SMP

 

Sebagaimana diketahui Mata Pelajaran Pencasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

 

Mata pelajaran Pencasila dan Kewarganegaraan (PPKn) secara umum bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,  Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi, Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya, Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Adapun Ruang lingkup mata pelajaran Pencasila dan Kewarganegaraan (PPKn) antara lain meliputi aspek-aspek Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka; Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan; Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional; Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM;  Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara; Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi; Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi

 

Berikut ini Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru mata pelajaran PPKn SMP SMA dan SMK Tahun 2024-2025 —- DISINI —– 

Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pendidkan Pancasila SMP. semoga ada manfaatnya, terima kasih.

GURU BERKARYA
error: Content is protected !!