IPS adalah penyederhanaan atau adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora, serta kegiatan dasar manusia yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan pedagogik/psikologis untuk tujuan pendidikan.
Definisi tersebut berlaku
untuk pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan untuk perguruan tinggi atau
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Prof. Dr. Nu’man Somantri, pakar
IPS Indonesia, menggunakan kata seleksi.
Adanya kedua definisi
tersebut, berimplikasi bahwa Pendidikan IPS dapat dibedakan menjadi “Pendidikan
IPS sebagai mata pelajaran” dan “Pendidikan IPS sebagai kajian akademik”.
Pendidikan IPS sebagai mata
pelajaran diterapkan dalam kurikulum di sekolah mulai jenjang Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
(SMA/SMK). Pendidikan IPS di jenjang persekolahan erat kaitannya dengan disiplin
ilmu sosial yang terintegrasi dengan pengetahuan lain yang dikemas secara
ilmiah dan pedagogis untuk kepentingan pembelajaran.
IPS di sekolah pada dasarnya
bertujuan mempersiapkan peserta didik sebagai warga negara yang baik (good
citizenship). Sebagai warga negara yang baik, peserta didik harus menguasai
pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), sikap dan nilai (attitude dan
values) yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial
serta dapat mengambil keputusan untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat
di tingkat lokal, regional, maupun global.
Sejak tahun 1970-an, Istilah
Ilmu Pengetahuan Sosial mulai dikenal di Indonesia sebagai hasil kesepakatan
komunitas akademik. Pengertian IPS dalam istilah asing lebih dikenal dengan
nama Social Studies. Pengertian social studies yang paling berpengaruh hingga
akhir abad ke-20 adalah definisi yang dikemukakan Edgar Wesley pada tahun 1937.
Wesley mengatakan bahwa “Pendidikan IPS adalah ilmu sosial yang disederhanakan
untuk tujuan-tujuan pedagogi.” Di Indonesia, perkembangan social studies atau
IPS tidak lepas dari peranan Profesor Muhamad Nu’man Somantri yang merumuskan
definisi Pendidikan IPS yang disampaikan dalam forum Komunikasi II Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia (HISPISI).SKB adalah Seleksi
Kompetensi Bidang. Pada penentuan kelulusan CPNS 2024/2025, SKB memiliki bobot
60 persen, sedangkan SKD hanya memiliki bobot 40 persen. Jadi begitu besar
bobot SKB untuk menentukan keberhasilan sesorang menjadi Calon Pegawai Negari
Sipil. Namun, Tes Seleksi Kompetensi Bidang hanya untuk pelamar CPNS 2024 yang
berhasil menempuh passing grade atau nilai ambang batas saat SKD.
Hal yang perlu diperhatikan
oleh peserta SKB CPNS guru, antara lain Peserta tes wajib membawa Kartu Tes
(yang digunakan pada waktu Seleksi Kompetensi Dasar) dan Kartu Tanda Penduduk
Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku.
Peserta wajib mengenakan pakaian : a) Pria : kemeja putih lengan panjang,
celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu pantofel; b)
Wanita : kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam
(tidak berbahan jeans), khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam
dan bersepatu pantofel. . Peserta wajib hadir sesuai jam registrasi yang sudah
ditentukan (sebagimana terlampir) untuk dilakukan proses registrasi (absensi),
penitipan barang, pemeriksaan dan pengarahan tentang tata cara pelaksanaan CAT
SKB oleh Petugas Tes; Peserta yang hadir pada saat peserta tes lain sudah
memasuki ruang CAT SKB dan ujian sudah di mulai, tidak diperkenankan memasuki
ruangan CAT dan dianggap mengundurkan diri serta dinyatakan gugur; Peserta di
dalam ruang tes hanya diperkenankan membawa Kartu Tes Asli dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih
berlaku. Pada saat di ruang CAT SKB dilarang : a) Bertanya/ berbicara dengan
sesama peserta tes; b) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain
tanpa seizin panitia selama ujian; c) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin
dari panitia; d) Merokok dalam ruang tes; e) Menggunakan komputer selain untuk
aplikasi CAT.
Untuk Sekedar diketahui Tes
SKB khusus guru tidak akan jauh berbeda dengan Soal Tes UKG Guru saat mengikuti
Pelatihan atau Pendidikan Profesi Guru. Itulah sebabnya guru yang sudah lulus
PPG atau telah memiliki sertifikat PPG tidak diwajibkan mengikuti tes SKB CPNS
Guru baik Guru Mata Pelajaran maupun Guru Kelas.
Untuk Latihan Soal SKB Guru
IPS SMP/MTS. Hasil pencarian dari mbah google yang admin lakukan berikut ini
beberapa link Contoh Soal SKB Guru, baik Soal Kompetensi Paedagogik maupun soal
kompetensi Profesional.
Latihan SKB Guru SMP – MTS Bidang
Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPS SMP /
MTS Bidang Kompetensi Profesional (DISINI)
Demikian info dari saya
tentang Latihan Soal SKB Guru IPS SMP/MTS. Semoga Anda manfaat bagi Bapak/Ibu
yang sedang menghadapi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Guru.
0 Comments