A. SYARAT DAN PROSEDUR IZIN BELAJAR SISWA WNA
JENJANG SD DAN SMP
Apa saja Persyaratan
Dokumen Untuk Ijin Belajar Siswa WNA (Warga Negara Asing) ? Persyaratan
dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan adalah sebgai berikut
a)
Persyaratan Ijin Belajar Baru Jenjang SD
dan SMP
1.
Paspor Siswa (*)
2.
Rapor Terakhir (*)
3.
Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja
selama belajar (*)
4.
Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
5.
Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
6.
Paspor/KTP (orang Tua/sponsor) (*)
Keterangan
: (*) Scan berwarna
Persyaratan
nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.10000
b)
Persyaratan Ijin Belajar Perpanjangan Jenjang
SD dan SMP
1.
Paspor Siswa(*)
2.
Rapor Terakhir (*)
3.
Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja
selama belajar (*)
4.
Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
5.
Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
6.
Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan) (*)
7.
KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
8.
SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri dari Polri)
Keterangan
: (*) Scan berwarna
Persyaratan
nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.10000
Persyaratan dokumen pada saat menunjukkan dokumen asli di Sub-bag Kerja Sama
·
Tanda
Terima Permohonan (yang didapat dari Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNA) laman dikdasmen.kemdikbud.go.id
·
Dokumen
asli dari seluruh dokumen yang hasil pemindaiannya telah dikirim (secara
elektronik) pada saat mengajukan permohonan melalui Aplikasi ”web” Ijin Belajar
Siswa WNI dikdasmen.kemdikbud.go.id
Prosedur Pengajuan
Ijin Belajar Warga Negara Asing Jenjang SD dan SMP
1.
Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang
disediakan di Portal Kemdiknas.
2.
Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil
pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
3.
Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
4.
Cetak/simpan tanda terima permohonan.
5.
Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah
diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke: "Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen
Pendidikan Dasar. Gedung E lantai 14 Kantor
Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta"
6. Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan
memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima
Permohonan sebagai kunci akses
7.
Apabila Surat Rekomendasi Ijin Belajar sudah dikeluarkan, dapat diambil secara
langsung ke Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian dan Salinan Elektroniknya dapat
diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas, selanjutnya pemohon dapat
menghubungi biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk mendapat surat
ijin Belajar.
B. SYARAT DAN PROSEDUR IZIN BELAJAR SISWA WNA
JENJANG SMA SEDERJAT
Lalu apa Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan untuk jenjang SMA Sederajat? Persyaratan
Pengajuan Izin Belajar
1) Izin
Belajar Baru Jenjang SMA Sederjat
·
Paspor
·
Rapor
Terakhir
·
Surat
pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama
belajar bermeterai 6000
·
Surat
jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor bermeterai 10000
·
Surat
keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia
·
Paspor/KTP
(bagi sponsor perorangan)
2) Izin
Belajar Perpanjangan Jenjang SMA
Sederjat
Paspor
·
KITAS
(Kartu Izin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
·
STM
(Surat Tanda Melapor dari Kepolisian)
·
Surat
keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia
·
Rapor
terakhir
·
Surat
pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama
belajar bermeterai 6000
·
Surat
jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor bermeterai 10000
·
Paspor/KTP
(bagi sponsor perorangan)
Selanjutnya setiap pemohon harus mengisi
Formulir Permohonan Izin Belajar WNA
Formulir
yang telah diisi serta dokumen yang diperlukan dibawa langsung ke:
Subag
Kerja Sama dan Humas,
Bagian
Hukum, Tatalaksana, dan Kerja Sama
Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung
E lantai 14 Kompleks Kemendikbud
Jl.
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Telp.:
(021) 5725612
No comments
Post a Comment