A. SYARAT DAN PROSEDUR IZIN BELAJAR SISWA WNA JENJANG SD DAN SMP
Apa saja Persyaratan Dokumen Untuk Ijin Belajar Siswa WNA (Warga Negara Asing) ? Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan adalah sebgai berikut:
a) Persyaratan Ijin Belajar Baru Jenjang SD dan SMP
1. Paspor Siswa (*)
2. Rapor Terakhir (*)
3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
6. Paspor/KTP (orang Tua/sponsor) (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.10000
b) Persyaratan Ijin Belajar Perpanjangan Jenjang SD dan SMP
1. Paspor Siswa(*)
2. Rapor Terakhir (*)
3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
6. Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan) (*)
7. KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
8. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri dari Polri)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.10000
Persyaratan dokumen pada saat menunjukkan dokumen asli di Sub-bag Kerja Sama
• Tanda Terima Permohonan (yang didapat dari Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNA) laman dikdasmen.kemdikbud.go.id
• Dokumen asli dari seluruh dokumen yang hasil pemindaiannya telah dikirim (secara elektronik) pada saat mengajukan permohonan melalui Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNI dikdasmen.kemdikbud.go.id
Prosedur Pengajuan Ijin Belajar Warga Negara Asing Jenjang SD dan SMP
1. Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
2. Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
3. Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
4. Cetak/simpan tanda terima permohonan.
5. Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke: “Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar. Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta”
6. Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
7. Apabila Surat Rekomendasi Ijin Belajar sudah dikeluarkan, dapat diambil secara langsung ke Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian dan Salinan Elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas, selanjutnya pemohon dapat menghubungi biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk mendapat surat ijin Belajar.
Prosedur Pengajuan Ijin Belajar Warga Negara Asing Jenjang SMA Sederjat
Lalu apa Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan untuk jenjang SMA Sederajat? Persyaratan Pengajuan Izin Belajar
1) Izin Belajar Baru Jenjang SMA Sederjat
• Paspor
• Rapor Terakhir
• Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar bermeterai 6000
• Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor bermeterai 10000
• Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia
• Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan)
2) Izin Belajar Perpanjangan Jenjang SMA Sederjat
Paspor
• KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
• STM (Surat Tanda Melapor dari Kepolisian)
• Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia
• Rapor terakhir
• Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar bermeterai 6000
• Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor bermeterai 10000
• Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan)
Selanjutnya setiap pemohon harus mengisi Formulir Permohonan Izin Belajar WNA
Formulir yang telah diisi serta dokumen yang diperlukan dibawa langsung ke:
Subag Kerja Sama dan Humas,
Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kerja Sama
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E lantai 14 Kompleks Kemendikbud
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Telp.: (021) 5725612