Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PNS dan PPPK. Gaji adalah suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada seorang pegawai atas jasa dan hasil kerjanya. Gaji sering juga disebut sebagai upah, dimana keduanya merupakan suatu bentuk kompensasi, yakni imbalan jasa yang diberikan secara teratur atas prestasi kerja yang diberikan kepada seorang pegawai.
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan,
serta honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan
beberapa permasalahan karena besaran gaji
yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS
kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunda Kenaikan gaji berkala PNS apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan (seperti bagi PNS yang tidak disiplin, PNS yang tidak memiliki penilaian kinerja yang baik, dll).
Kenaikan
gaji berkala
untuk pertama kali bagi seorang pegawai
negeri sipil diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sesuai TMT dan
masa kerja pada SK pengangkatan. Misalnya Pegawai B diangkat CPNS golongan IIIA
dengan TMT 1 Maret 2008 dengan masa kerja 1 tahun 0 bulan maka Pegawai yang
bersangkutan pada bulan Maret tahun 2009 sudah bisa mengajukan kenaikan gaji
berkala yang pertama. Selanjutnya kenaikan
Gaji Berkala dapat diajukan dua tahun sekali.
Bagaimana Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PNS dan PPPK? Terlebih dahulu mari kita ketahui ketentuan pemberian kenaikan
gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut
1)
telah mencapai masa kerja golongan yang
ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
2)
penilaian pelaksanaan pekerjaan atau Penilaian Kinerja dengan
nilai rata-rata sekurang-kurangnya Baik atau memiliki rata-rata Penilaian
Kinerja baik
3)
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh
kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang
berwenang;
4)
Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan minimal 1 (satu) bulan sebelum
kenaikan gaji berkala itu berlaku;
5)
Apabila pegawai negeri sipil yang
bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai
rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu)
tahun;
6)
Apabila sehabis waktu penundaan pegawai
negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji
berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
7)
Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan,
maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa
penundaan itu;
8)
Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang
berwenang;
9)
Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala
berikutnya.
PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) |
Adapun Syarat-Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala adalah sebagai berikut
1) Foto
copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
2) Foto
copy sah berkala terakhir;
3) Foto
copy sah Ijazah yang diperoleh;
4) SKP dan Dokumen Penilaian Kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Khusus untu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Mutasi harus melampirkan pula
1) Foto
copy sah Keputusan alih tugas/SK. Mutasi;
2) Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)
Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNSD
ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat daerah masing-masing.Sedangkan Surat
usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi
PNS Pusat surat diajukan ke KPPN setempat dimana PNS pusat itu
ditempatkan dan digaji.Apabila PNS Pusat yang ditempatkan di daerah dan
penggajiannya masih dari pusat di Jakarta, maka pengajuan KGB diajukan di KPPN
pusat di mana dia digaji.
Adapun Maksimal Masa Kerja
untuk Kenaikan Gaji Berkala adalah
32 tahun, jadi apabila PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun dia tidak menerima
KGB lagi (gajinya sudah mentok).
Bagaimana Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala. Kenaikan
Gaji Berkala dihitung berdasarkan
Masa Kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK
tersebut. Selain SK terakhir, KGB juga bisa didasarkan keterangan KGB terakhir
jika selama masa tersebut tidak pernah ada kenaikan pangkat atau golongan.
Demikian informasi tentang Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PNS dan PPPK. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment