Apa Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Wakil Kepala Madrasah (Wakamad)? Penjabaran terkait Wakil Kepala Madrasah Tupoksi terdapat dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah.
Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 ini selain mengatur Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad), menjelaskan Juknis Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah yang mencakup antara lain: 1) persyaratan wakil kepala madrasah; 2) pemilihan wakil kepala madrasah; dan 3) pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah.
Dinyatakan bahwa manajemen berbasis madrasah memberikan otonomi kepada kepala madrasah untuk mengatur madrasahnya sesuai dengan prinsip transparan, adil, jujur dan demokratis. Dalam menjalankan prinsip manajemen berbasis madrasah tersebut, seorang kepala madrasah perlu dibantu oleh satu atau beberapa wakil kepala madrasah. Wakil kepala madrasah bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dengan kerjasama yang baik, saling menghargai, menghormati dan berdiskusi dalam membantu kepala madrasah mewujudkan vlsi dan misi madrasah.
Dalam mewujudkan iklim madrasah yang demokratis, jujur, dan transparan, seorang kepala madrasah dalam menentukan wakil kepala madrasah, perlu melibatkan seluruh guru dalam proses pemiihan. Tujuannya adalah memberi peluang yang sama setiap guru untuk siap memimpin dan dipimpin dalam organisasi di madrasah. Hal mi sekaligus sebagai wahana untuk mendidik guru bahwa siapapun yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karirnya. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, Ini bertujuan menjadi acuan bagi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Penyelenggara Pendidikan Madrasah, dan Kepala Madrasah dalam:
1. pemilihan wakil kepala madrasah;
2. pengangkatan wakil kepala madrasah; dan
3. pemberhentian wakil kepala madrasah.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, Formasi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah
1. Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama sepanjang ada formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah.
2. Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah disebabkan:
a. Wakil Kepala Madrasah yang pensiun;
b. Wakil Kepala Madrasah yang meninggal dunia;
c. Wakil Kepala Madrasah yang mengundurkan din dan tugas tambahan wakil kepala madrasah;
d. Wakil Kepala Madrasah yang diangkat dalam jabatan lain;
e. Wakil Kepala Madrasah yang telah habis masa tugasnya;
f. pengembangan madrasah.
3. Jenis formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah:
a. Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
(1) Akademik;
(2) Kesiswaan;
(3) Sarana Prasarana;
(4) Hubungan Masyarakat.
b. Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
(1) Akademik;
(2) Kesiswaan;
(3) Sarana Prasarana;
(4) Hubungan Masyarakat.
c. Wakil Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
(1) Akademik;
(2) Kesiswaan;
(3) Sarana Prasarana;
(4) Hubungan Masyarakat;
(5) Keasramaan.
d. Wakil Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:
(1) Akademik;
(2) Kesiswaan;
(3) Sarana Prasarana;
(4) Hubungan Industri.
4. Ketentuan jumlah wakil kepala madrasah berdasarkan jumlah rombongan belajar pada MTs, MA/MAK diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 pada BAB II angka (5).
5. Dalam hal tertentu atau madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi sebagal wakil kepala madrasah.
Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah ? Dalam Kepdirjen Pendis) Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, dijelaskan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) adalah sebagai berikut.
1. Wakil kepala madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembantu kepala madrasah.
2. Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan akademik/ kurikulum.
3. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan peserta didik.
4. Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan sarana dan prasarana.
5. Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan masyarakat.
6. Wakil Kepala Madrasah Bidang Keasramaan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan keasramaan.
7. Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Apa Persyaratan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) ? Dalam Petunjuk Teknis – Juknis Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, ditegaskan bahwa Persyaratan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah adalah sebagai berikut
1. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. beragama Islam.
b. berpendidikan paling rendah sarjana (S-i) atau diploma empat (D-IV).
c. memiliki kemampuan membaca dan menulis Al Qur’an.
d. sehatjasmani dan rohani.
e. berusia setinggi-tingginya 54 tahun pada saat pertama kali diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah.
f. memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 (lima) tahun.
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan bagi guru bukan PNS memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Balk” selama 2 (dua) tahun terakhir;
i. memiliki pengetahun manajemen pendidikan, keterampilan ICT, dan keterampilan komunikasi.
j. diutamakan memiliki pengalaman sekurang-ku rangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah.
2. Berdasarkan kekhasan madrasah dan ketersediaan sumber daya manusia, madrasah dapat menambahkan persyaratan tertentu yang bersifat melengkapi (misalnya pangkat/golongan minimal bagi PNS bersertifikat pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris, dli) dan tidak bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam angka (1).
Untuk mengetahui mekanisme pengangkatan atau pemilihan silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah melalui link di bawah ini.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Komentar ditutup.