SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, Nomor: 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024
Pertimbangan diterbitkan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024;
Landasan hukum diterbitkan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 adalah 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2_ Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 4) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
Diktum KESATU SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menyatakan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDUA SKB Daftar Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama Tahun 2024 menyatakan bahwa Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Diktum KETIGA SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menyatakan bahwa Unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT SKB Hari Libur Nasional Tahun 2023 dan Cuti Bersama Tahun 2024 menyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
Diktum KELIMA SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menyatakan bahwaPelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum. KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Diktum KETUJUH SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menyatakan Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama Tahun 2024 berdasarkan Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 855 Tahun 2023, Nomor : 3 Tahun 2023, Nomor : 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2024
1. Tanggal 1 Januari 2024 Libur Tahun Baru 2024 Masehi
2. Tanggal 8 Februari 2024 Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 10 Februari 2024 Libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Tanggal 11 Maret 2024 Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Tanggal 29 Maret 2024 Libur Wafat Isa Al Masih
6. Tanggal 31 Maret 2024 Libur Hari Paskah
7. Tanggal 10-11 2024 Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. Tanggal 1 Mei 2024 Libur Hari Buruh Internasional
9. Tanggal 9 Mei 2024 Libur Kenaikan Isa Al Masih
10. Tanggal 23 Mei 2024 Libur Hari Raya Waisak 2568 BE
11. Tanggal 1 Juni 2024 Libur Hari Lahir Pancasila
12. Tanggal 17 Juni 2024 Libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. Tanggal 7 Juli 2024 Libur Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus 2024 Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. Tanggal 16 September 2024 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Tanggal 25 Desember 2024 Libur Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2024
1. Tanggal 9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Tanggal 10 Mei 2024 Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 Cuti Bersama Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. Tanggal 26 Desember 2024 Cuti Bersama Hari Raya Natal
Link download SKB Hari Libur Nasional dan Cuti BersamaTahun 2024
Demikian informasi tentang SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya terutama bagi rekan-rekan guru untuk penyusuan atau penyesuaian kalender pendidikan, serta penyusunan program tahunan dan program semester.