Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Menurut Peraturan ini Pejabat Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Sedangkan Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: Perawat Terampil; Perawat Mahir; dan Perawat Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perawat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi Asuhan Keperawatan; dan Pengelolaan Keperawatan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Perawat melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan atau berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Keperawatan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
c. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perawat; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Perawat.
Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ini. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. Selain memenuhi syarat kinerja, Perawat yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Syarat kinerja dan persyaratan lain diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang fungsional Perawat berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Perawat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perawat yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang. Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Perawat tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat PDF (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.