Peraturan Pemerintah PP Tentang Pengangkatan Honorer PPPK Menjadi ASN CPNS. Proses pengangkatan honorer menjadi CPNS membutuhkan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya. Jika sebelumnya penerbitan PP honorer yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 memakan waktu panjang hingga dua tahun, kali ini pemerintah mengklaim PP / Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan CPNS Honorer K2 waktunya bakalan ekspres.
“jika pemerintah mau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS memang sebenarnya ada velah payung hukumnyaPeraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS” kata salah seorang anggota DPR Pusat.
Menurut dia, singkatnya waktu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS ini lantaran hanya mengubah beberapa pasal saja. Salah satunya pasal penyelesaian honore K2 dan honorer yang sudah masuk dalam pendataan BKN pada tahun 2022 yang lalu. “Kapan waktu perpanjangannya, akan ditentukan dalam rapat panja DPR dengan pemerintah,” ucapnya.
Ditambahkan lagi Iwan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS menjadi kebutuhan dan janji yang pernah disampaikan presiden saat mengadiri peringatan Hari Guru Nasional di depan para guru dan anggota PGRI.
“Setiap proses penerimaan CPNS harus ada PP / Peraturan Pemerintah-nya. Jadi bukan hanya honorer, pelamar umum juga demikian. Karena penerimaan CPNS ini menggunakan anggaran negara, produknya (pegawai baru) juga digaji oleh negara),” tandasnya
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Tentang Pengangkatan Honorer PPPK Menjadi ASN CPNS. Semoga dapat terealisasikan.