Lompat ke konten
Beranda » Pengertian Budaya Sekolah dan Upaya Pengembangan Budaya Sekolah

Pengertian Budaya Sekolah dan Upaya Pengembangan Budaya Sekolah

Pengertian Budaya Sekolah dan Upaya Pengembangan Kultur (Budaya) Sekolah. Pengertian budaya sekolah adalah tradisi, nilai, norma dan kebijakan yang menjadi acuan dan keyakinan suatu sekolah yang dikembangkan dan digunakan bersama melalui kepemimpinan kepala sekolah (Fisher, D, 2012). Budaya sekolah mengatur dan mengikat hubungan antara pimpinan dengan guru, antarguru, guru dan peserta didik, guru-orang tua dan masyarakat sebagai kepedulian dan komitmen untuk meningkatkan keberhasilan belajar peserta didik.

Wujud budaya belajar dalam suatu kelompok kehidupan dapat dilihat pada dua kategori bentuk. Pertama, perwujudan budaya belajar yang bersifat abstrak yaitu konsekuensi dari cara pandang budaya belajar sebagai sistem pengetahuan yang diyakini oleh individu atau kelompok tertentu sebagai pedoman dalam belajar. Perwujudan budaya belajar yang abstrak berada dalam sistem gagasan atau ide yang bersifat abstrak akan tetapi beroperasi.

Kedua, perwujudan budaya yang bersifat kongkrit. Perwujudan budaya belajar secara konkrit dapat dilihat dalam bentuk; (a) perilaku belajar (b) ungkapan bahasa dalam belajar; dan (c) hasil belajar berupa material. Budaya belajar dalam bentuk perilaku tampak dalam interaksi sosial. Perilaku belajar individu atau kelompok yang berlatar belakang status sosial tertentu mencerminkan pola budaya belajarnya.Perwujudan perilaku belajar individu atau kelompok sosial dapat juga dilihat dari kondisi resmi dan tidak resmi juga. Perbedaan dalam kondisi mencerminkan adanya nilai, norma dan aturan yang berbeda. Bahasa adalah salah satu perwujudan budaya belajar secara kongkrit pada individu atau kelompok sosial. Kekurangan dalam menggunakan bahasa sedikit banyak akan menghambat percepatan dalam merealisasikan dan mengembangkan budaya belajar. Hasil belajar berupa material menjadikan perwujudan konkret dari sistem budaya belajar individu atau kelompok sosial. Hasil belajar tidak saja berbentuk benda melainkan keterampilan yang mengarahkan pada keterampilan hidup (life skill).

Saat ini perkembangan konsep pembelajaran telah mencapai pengertian dari pembelajaran sebagai suatu sistem, dimana dalam pengertian ini cakupannya sangat luas, dilihat dari berbagai aspek yang dapat terlibat dalam proses pembelajaran, tidak hanya adanya interaksi antara seorang pendidik dan peserta didik saja, serta model pembelajaran, yaitu model behavioristik yang lebih menitikberatkan pada aspek afektif dari peserta didik yang disebabkan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, yang menyebabkan peserta didik mengesampingkan aspek afektif, sehingga dalam Kurikulum saat ini, yang ingin lebih ditonjolkan adalah aspek afektifnya, supaya generasi penerus bangsa mewarisi budaya-budaya Indonesia yang ramah dan berakhlak mulia. Dalam kerangka menciptakan budaya belajar sejarah yang baik maka seorang guru sejarah tidak hanya mampu berinteraksi dengan baik dengan sesam guru, peserta didik, orang tua dan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan suri tauladan bagi peserta didiknya.

Pengembangan Kultur (Budaya) Sekolah

Budaya sekolah adalah sesuatu yang dikembangkan, diarahkan kembali (reshaping), dan diperkaya agar mampu meningkatkan kinerja dan akuntabilitas sekolah. Untuk itu diperlukan adanya:

Persamaan pengertian mengenai apa yang disebut dengan budaya sekolah dan apa komponen budaya sekolah yang dikembangkan dan dijadikan unggulan.

Menentukan kriteria keberhasilan proses pelaksanaan budaya sekolah dan hasil dari budaya sekolah yang dikembangkan.

Menentukan alat ukur keberhasilan dan cara penilaian keberhasilan.

Untuk menentukan keberhasilan pengembangan dan pelaksanaan budaya sekolah, perlu ditempuh langkah-langkah berikut:

Merumuskan secara jelas peran dan tugas kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan orangtua peserta didik.

Mengembangkan mekanisme komunikasi antarkomponen yang disebutkan di atas.

Berbagi informasi mengenai pencapaian dan keberhasilan sekolah melalui koran/majalah dinding sekolah, website, dan selebaran serta bentuk lainnya.

Berikut faktor yang mempengaruhi Pengembangan Kultur (Budaya) Sekolah

1. Peran Kepala Sekolah

Kepala sekolah adalah pemimpin pendidikan suatu sekolah (educational leader). Kepala sekolah memiliki peran penting dalam manajemen untuk mengembangkan budaya sekolah sehingga tercipta suasana kerja yang edukatif, berorientasi pada kualitas, peningkatan kepedulian pemangku kepentingan, dan peningkatan hasil belajar peserta didik.

2. Hubungan Guru dengan Guru

Hubungan guru dengan guru menentukan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran . Hubungan tersebut adalah hubungan profesional antara guru dengan guru yang mengajar mata pelajaran yang sama di kelas berbeda, atau dengan guru antar kelas. Kerjasama antara guru tersebut diperlukan dalam mengembangkan ketrampilan berpikir, keterampilan mengembangkan dalam langkah pembelajaran (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, mengomunikasikan), dalam mengembangkan nilai, dan penilaian hasil belajar. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk sinkronisasi pengembangan ketrampilan, dan nilai serta kebiasan yang diiwujudkan dalam bentuk RPP.

3. Hubungan Guru dengan Peserta Didik.

Tugas utama guru adalah berusaha mengembangkan segenap potensi peserta didiknya secara optimal, agar mereka dapat mandiri dan berkembang menjadi manusia-manusia yang cerdas, baik cerdas secara fisik, intelektual, sosial, emosional, moral dan spiritual. Sebagai konsekuensi logis dari tugas yang diembannya, guru senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi dengan peserta didiknya. Dalam konteks tugas, hubungan diantara keduanya adalah hubungan profesional, yang diikat oleh kode etik. Berikut ini disajikan nilai-nilai dasar dan operasional yang membingkai sikap dan perilaku etik guru dalam berhubungan dengan peserta didik, sebagaimana tertuang dalam rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI):

a). Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

b). Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.

c). Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.

d). Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

e). Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif danefisien bagi peserta didik.

f). Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.

g). Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.

h). Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.

i). Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.

j). Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.

k). Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.

l). Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.

m). Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.

n). Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

o). Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

p). Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

Dalam kultur Indonesia, hubungan guru dengan peserta didik sesungguhnya tidak hanya terjadi pada saat sedang melaksanakan tugas atau selama berlangsungnya pemberian pelayanan pendidikan. Meski seorang guru sedang dalam keadaan tidak menjalankan tugas, atau sudah lama meninggalkan tugas (purna bhakti), hubungan dengan peserta didiknya (mantan peserta didik) relatif masih terjaga. Bahkan di kalangan masyarakat tertentu masih terbangun “sikap patuh pada guru” (dalam bahasa psikologi, guru hadir sebagai “reference group”). Meski secara formal, tidak lagi menjalankantugas-tugas keguruannya, tetapi hubungan batiniah antara guru dengan peserta didiknya masih relatif kuat, dan sang peserta didik pun tetap berusaha menjalankan segala sesuatu yang diajarkan gurunya.

Dalam keseharian kita melihat kecenderungan seorang guru ketika bertemu dengan peserta didiknya yang sudah sekian lama tidak bertemu. Pada umumnya, sang guru akan tetap menampilkan sikap dan perilaku keguruannya, meski dalam wujud yang berbeda dengan semasa masih dalam asuhannya. Dukungan dan kasih sayang akan dia tunjukkan. Aneka nasihat, petatah-petitih akan meluncur dari mulutnya.Begitu juga dengan sang peserta didik, sekalipun dia sudah meraih kesuksesan hidup yang jauh melampaui dari gurunya, baik dalam jabatan, kekayaan atau ilmu pengetahuan, dalam hati kecilnya akan terselip rasa hormat, yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, misalnya: senyuman, sapaan, cium tangan, menganggukkan kepala, hingga memberi kado tertentu yang sudah pasti bukan dihitung dari nilai uangnya. Inilah salah satu kebahagian seorang guru, ketika masih bisa sempat menyaksikan putera-puteri didiknya meraih kesuksesan hidup. Rasa hormat dari para peserta didiknya itu bukan muncul secara otomatis tetapi justru terbangun dari sikap dan perilaku profesional yang ditampilkan sang guru ketika masih bertugas memberikan pelayanan pendidikan kepada putera-puteri didiknya.

4. Hubungan Guru dengan Orang tua Peserta didik.

Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu. Guru menempati kedudukan terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang membuat mereka dihormati. Para orangtua yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia. Jadi guru, adalah sosok figur yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan. Menjadi guru berdasarkan tuntutan pekerjaan adalah suatu pekerjaan yang mudah, tetapi menjadi guru berdasarkan panggilan jiwa dan tuntutan hati nurani adalah tidak mudah (Djamarah, 2005).

Orangtua adalah orang yang telah melahirkan kita atau orang yang mempunyai pertalian darah. Orangtua juga merupakan public figure yang pertama menjadi contoh bagi anak-anak. Karena pendidikan pertama yang didapatkan anak-anak adalah dari orangtuanya. Orangtua dan guru adalah satu tim dalam pendidikan anak, untuk itu keduanya perlu menjalin hubungan baik. Bagi anak-anak yang sudah masuk sekolah, waktunya lebih banyak dihabiskan bersama para guru daripada dengan orangtua. Kedengarannya mungkin agak mengejutkan, tapi memang begitulah kenyataannya. Ketika orangtua pulang dari tempat bekerja, anak-anak biasanya juga baru tiba dari mengikuti kegiatan setelah jam sekolah. Hanya tersisa waktu beberapa jam saja untuk makan malam bersama, menyelesaikan pekerjaan rumah dan mungkin menghadiri acara anak-anak, setelah itu semuanya tidur.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terjalin hubungan baik antara orangtua dan guru dengan orangtua peserta didik; (a) Perkenalkan anak dengan gurunya,(b). Mendatangi pertemuan orangtua-guru, (c). Senantiasa berprasangka baik kepada guru, (d). Berkomunikasilah secara teratur, dan (e). Berikanlah sumbangan.

Guru dan orangtua peserta didik, sama-sama menginginkan yang terbaik untuk pendidikan anak-anak. Jika Anda mendengar kabar yang buruk tentang guru, apakah ia galak, jahat, atau tidak obyektif, maka tetap pertahankan hubungan baik Anda dengan sang guru. Cari tahu masalah yang sebenarnya dengan menghubungi guru itu secara sopan. Jangan mengeluarkan kata-kata yang buruk mengenai guru di depan anak Anda. Tetap fokus terhadap masalah yang dihadapi, jadikan itu latihan bagi Anak bersikap terbuka. Berkaitan dengan hubungan antara guru dan orangtua, dalam kode etik guru telah disebutkan tentang hal tersebut, yaitu dalam pasal 6 (Nilai-Nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional) bagian 2 tentang; Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Peserta didik: (1). Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan, (2). Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik, (3). Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya, (4). Guru memotivasi orangtua/wali peserta didik untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan, (5). Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali peserta didik mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya. (6). Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan, (7). Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali peserta didik untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

5. Hubungan Guru dengan Masyarakat.

Guru perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan,misalnyamengadakan kerjasama dengan tokoh masyarakat tertentu yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran mata pelajaran yang diampunya. Beberapa hal yang hendaknya dilakukan guru dalam hubungannya dengan masyarakat; (a).Menghormati tanggung jawab dasar dari orangtua terhadap anak, (b). Menciptakan dan memelihara hubungan-hubungan yang ramah dan kooperatif dengan rumah, (c). Membantu memperkuat kepercayaan murid terhadap rumahnya sendiri dan menghindarkan ucapan yang mungkin merusak kepercayaan itu, (d). Menghormati masyarakat dimana ia bekerja dan bersikap setia kepada sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara, serta (e). Ikut serta aktif dalam kehidupan masyarakat.

6. Keteladanan Guru

Dalam dunia pendidikan pada umumnya dan dalam pembelajaran pada khususnya, keteladanan sangat diperlukan dan memiliki makna yang sangat tinggi. Dengan demikian, keberhasilan pada dunia pendidikan, khususnya keberhasilan pembelajaran yang dilakukan seorang guru salah satunya juga ditentukan oleh seberapa besar keteladanan yang diberikan pendidik dan tenaga kependidikan.Pada usia anak-anak (sebelum anak memasuki perguruan tinggi) masih sangat labil dan mencari-cari figur yang akan ditiru oleh anak didik yang sesuai dengan kondisi diri masing-masing. Dalam kondisi sebagaimana dikemukakan, nampak bahwa karakter anak didik pada tahap awal sangat dipengaruhi oleh bagaimana kondisi lingkungan yang ada.Untuk dapat memberikan kontribusi yang dapat membentuk karakter anak didik sebagaimana yang diharapkan bersama, maka seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang ada harus menciptakan suasana lingkungan yang kondusif. Pendidik dan tenaga kependidikan harus memberikan dan menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung harapan kita semua kepada anak didik. Ingin kita bentuk seperti apa anak didik kita, maka seperti keinginan kita itulah lingkungan harus dibentuk oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Lingkungan yang dibentuk oleh pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat bertentangan (tolak belakang) dengan apa harapan kita. 

Demikian informasi tentang Pengertian Budaya Sekolah dan Upaya Pengembangan Budaya Sekolah. Semoga ada manfaatnya.

GURU BERKARYA
error: Content is protected !!