Berdasarkan Ketentuan dan Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru Madrasah Tahun 2023/2024 yang dimaksud tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Ketentuan dan Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024, bahwa prinsip
dasar pemberian Tunjangan Kinerja Guru ASN dan/atau atau calon PNS pada
Madrasah adalah sebagai berikut:
1.
Tunjangan kinerja diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan
berdasarkan ketentuan dalam Juknis ini dan peraturan perundang-undangan.
2.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a) guru yang sedang menjalani cuti di
luar tanggungan negara, b) guru yang mengajar kurang dari 12 (dua belas) jam
tatap muka per minggu kecuali daerah 3T, c) guru yang diberhentikan sementara
atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, d) guru yang
dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan
Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses
keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian,
e) guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau ditahan aparat hukum karena
dugaan tindak pidana,
3. Tunjangan kinerja guru madrasah dihitung
berdasarkan: a) kehadiran kerja, dan b) capaian kinerja bulanan sesuai dengan
kelas jabatannya.
4.
Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir system presensi
atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan
secara online yang terintegrasi melalui aplikasi Pusaka dan/atau SIMPATIKA,
5.
Daftar hadir secara non elektronik dapat dilakukan jika: a) perangkat dan
sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan /tidak berfungsi, b)
terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan
sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan.
6.
Perhitungan Tunjangan Kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem
elektronik SIMPATIKA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Bagaimana
Ketentuan penetapan Besaran Tunjangan
Kinerja (TUKIN) Guru Madrasah Tahun 2023/2024 ? Dalam Ketentuan dan Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024 dinyatakan bahwa besaran
Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama. Besaran Tunjangan Kinerja
Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama
Nomor 11 Tahun 2019. Kelas Jabatan guru ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri
Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor
S1 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional
pada Kementerian Agama.
b.
Besaran tunjangan kinerja guru ASN atau guru calon PNS pada Madrasah adalah
sebagai berikut.
a)
Tunjangan Kinerja guru ASN yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar
50% (lima puluh per seratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas
Jabatannya.
b)
Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah
bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari
tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5
(lima).
c)
Guru ASN yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan lebih
dari 6 (enam) bulan tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per
seratus) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir
yang diduduki sejak terbitnya Surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan
kontrak selesai.
d)
Tunjangan kinerja bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kementerian
Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Agama dibayarkan
sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan
Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari
instansi induknya.
e)
Tunjangan kinerja guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya. Misalnya: Seorang guru PNS yang mendapatkan tunjangan
profesi memiliki golongan ruang IV/a dengan masa kerja golongan ruang adalah 6
tahun, maka besaran tunjangan kinerja guru sebesar Rp 5.183.000,00 sedangkan
besaran tunjangan profesi guru tersebut adalah Rp 3.341.100,00. Perhitungan
selisih tunjangan kinerja adalah: 5.183.000 - 3.341.100 = 1.841.900.
f)
Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (e)
lebih besar daripada tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya, maka yang
dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. Misalnya: Seorang guru PNS
yang mendapatkan tunjangan profesi memiliki golongan ruang III/ b dengan masa
kerja golongan ruang adalah 14 tahun, maka besaran tunjangan kinerja guru
sebesar Rp3.319.000,00 sedangkan besaran tunjangan profesi guru tersebut adalah
Rp3.340.300,00. Karena tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja
maka tidak diberikan selisih tunjangan kinerja.
g)
Tunjangan kinerja bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik namun dinyatakan
tidak memenuhi kelayakan dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (karena tidak
terpenuhi beban kerja 24 jam tatap muka, mengajar tidak linier dengan
sertifikat pendidik, dll), dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari
besaran nominal Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya.
h)
Tunjangan kinerja bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, yang memiliki
beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (termasuk tugas
tambahan yang diekuivalensikan dengan jam tatap muka), dibayarkan sebesar
proporsi dari jumlah beban kerja yang dimilikinya dengan faktor pembagi 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dikalikan dengan jumlah tunjangan kinerja pada
Kelas Jabatannya.
I)
Tunjangan kinerja guru calon PNS yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan
sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari selisih antara tunjangan kinerja
Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
j.
Tunjangan kinerja guru calon PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik,
dibayarkan sebesar 5090 (lima puluh per seratus) dari 80% (delapan puluh per
seratus) tunjangan kinerja Kelas Jabatannya.
Berikut
ini Faktor-faktor yang menyebabkan Penambahan
dan/atau Pengurangan Besaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024. Pengurangan
Tunjangan Kinerja guru ASN pada Madrasah adalah besarnya selisih tunjangan
kinerja guru dikalikan persentase faktor pengurang. Adapun faktor-faktor yang
menyebabkan adanya pengurangan tunjangan kinerja guru madarasah adalah sebagai berikut.
a.
Tidak Hadir Tanpa Alasan yang Sah, yaitu:
(1)
Guru yang tidak masuk kerja dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja
sebesar 32% (tiga per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.
(2)
Keterlambatan (TL)
Setiap keterlambatan
kehadiran masuk kerja dikenakan pengurangan. Penghitungan keterlambatan
berdasarkan daftar hadir elektronik dan jam masuk dinas kantor yang telah ditentukan.
(3)
Pulang Kerja Sebelum Waktunya (PSW)
Setiap pulang kerja
sebelum waktunya dikenakan pengurangan. Penghitungan pulang kerja sebelum
waktunya berdasarkan daftar hadir elektronik dan jam pulang dinas kantor yang
telah ditentukan.
(4)
Tidak Berada di Tempat Tugas
Guru yang tidak
berada di tempat tugas (antara waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja) tanpa
penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan selisih
tunjangan kinerja sebesar 2%(dua per seratus).
(5)
Tidak Melakukan Rekam Kehadiran: a) Guru yang tidak melakukan rekam kehadiran
pada saat masuk kerja, dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar
1,5 (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian; b) Guru yang
tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, dikenakan pengurangan
selisih tunjangan kinerja sebesar 1,526 (satu koma lima per seratus) untuk setiap
1 (satu) kali kejadian.
(6)
Diberhentikan untuk Sementara atau Dinonaktifkan
a)
Guru yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena terkena atau
terlibat kasus hokum dan/atau sedang menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib,
diberlakukan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus per
seratus) terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.
b)
Jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
guru sebagaimana dimaksud pada angka (1) dinyatakan tidak bersalah, tunjangan
kinerja bag guru tersebut dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.
b.
Tidak Hadir karena Cuti, berlaku kententuan sebagai berikut:
Pengurangan tunjangan
kinerja guru tidak diberlakukan, jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi
ketentuan prosedur penyampaian alasan yang sah. Alasan yang sah sebagaimana
meliputi cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Surat keterangan cuti harus disampaikan kepada
pejabat yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
hari pertama mulai cuti. Cuti terdiri atas: a) cuti sakit, b) cuti tahunan, c)
cuti bersalin, d.) cuti alasan penting: dan e) cuti besar
Bagi guru yang
melaksanakan cuti sakit diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagai
berikut: a) sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dikenakan
pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0,% (nol per seratus) per hari; b) sakit
selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan
pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) per
hari; c) sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas)
bulan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga per seratus) per
hari. Pelaksanaan cuti sakit harus melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan
oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi guru yang
melaksanakan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikenakan
pengurangan tunjangan kinerja sebesar O% (nol per seratus). Bagi guru yang
melaksanakan cuti bersalin dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai
berikut: a) Guru yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama
sampai dengan ketiga, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol
per seratus): dan b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak
keempat dan seterusnya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dengan
ketentuan sebagai berikut: (1) bulan pertama sebesar 30%. (tiga puluh per
seratus), (2) bulan kedua sebesar 40% (empat puluh per seratus), dan (3) bulan
ketiga sebesar 50% (lima puluh per seratus).
Bagi guru yang
melaksanakan cuti alasan penting dikenakan pengurangan tunjangan kinerja
sebagai berikut: a) selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 0%
(nol per seratus), b) selama lebih dari 2 (dua) hari sebesar 2,5% (dua koma
lima perseratus) per hari. Bagi guru yang melaksanakan cuti besar dikenakan
pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut: a) bulan pertama sebesar 50%
(lima puluh per seratus), b) bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per
seratus); c) bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh per seratus). Penghitungan
hari pelaksanaan cuti besar terhitung sejak tanggal cuti besar dilaksanakan.
c.
Bagi guru mendapat surat tugas untuk melakukan: (1) perjalanan dinas, (2)
mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensinya, (3) menghadiri tugas
kedinasan sesuai tugas dan fungsinya (seminar, workshop, bimbingan teknis dan
sejenisnya), (4) petugas haji yang dibuktikan dengan surat tugas dari pejabat
yang berwenang dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol per
seratus).
d.
Bagi guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah
nilai baik, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.
a)
Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai
cukup, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan
tunjangan kinerjanya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari tunjangan
kinerja yang diterimanya,
b)
Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai
kurang, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan
tunjangan kinerjanya sebesar 5% (lima puluh per seratus) dari tunjangan kinerja
yang diterimanya, dan
c)
Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai
buruk, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan
tunjangan kinerjanya sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari tunjangan
kinerja yang diterimanya.
Sedangkan
Faktor-faktor yang menyebabkan Penambahan
Besaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024, adalah sebagai
berikut: 1) Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% (lima puluh per seratus)
dari selisih Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan di atasnya bagi Guru yang mendapatkan
nilai prestasi kerja sangat baik; 2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada poin 1 diberikan pada awal bulan tahun berikutnya untuk 1 (satu)
tahun; 3) Dalam hal nilai prestasi kerja guru pada tahun berjalan mendapatkan nilai
baik, tunjangan kinerja diberikan sesuai kelas jabatan
Lalu
seperti apa Beban Kerja Guru Madrasah dan
cara pemenuhan beban kerja guru madarasah? Beban kerja guru untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam
1 (satu) pekan. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor atau guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah mengampu bimbingan dan konseling paling
sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) per tahun pada satu atau lebih
satuan pendidikan.
Beban
kerja pengawas madrasah adalah melakukan pembinaan minimal 10 (sepuluh)
madrasah pada jenjang RA dan MI, atau minimal 7 (tujuh) madrasah pada jenjang
MTs, MA, dan MAK. Sedangkan untuk pengawas madrasah di daerah khusus, beban kerja
pengawas adalah membina minimal 5 (lima) madrasah. Pemenuhan beban kerja guru
dan pengawas didasarkan pada Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang diterbitkan dari SIMPATIKA.
Bagi
guru yang belum dapat memenuhi beban kerja, dapat melaksanakan pembelajaran
pada satuan pendidikan lain dalam satu wilayah dengan ketentuan paling sedikit
melaksanakan pembelajaran 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan pada
satuan administrasi pangkalnya. Selain melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih, guru dapat memenuhi beban kerja
melalui ekuivalensi tugas tambahan sesuai dengan Keputusan menteri Agama Nomor 890
Tahun 2019. Pelaporan capaian kinerja guru tersebut dilakukan oleh pejabat yang
menangani rekam kehadiran.
Ketentuan
Masuk dan Jam Kerja Guru Madarasah. Madrasah dapat menetapkan 5 (lima) hari
kerja atau 6 (enam) hari kerja dalam satu pekan dengan total jam kerja dalam
satu pecan adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Madrasah menetapkan
hari kerja berdasarkan pengaturan jadwal mingguan di SIMPATIKA: Madrasah dapat
menetapkan jadwal pelajaran sesuai kebutuhan dan perkembangan fisik dan
psikologi peserta didik dengan tetap memperhatikan terpenuhinya total jam kerja
dalam satu pecan sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Pengaturan jam
kerja dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja
setempat. Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur dengan ketentuan tersendiri.
Pengaturan
jam kerja pengawas madrasah mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku pada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dimana pengawas tersebut ditugaskan.
Bagaimana
Penghitungan besaran tunjangan kinerja
guru madrasah? Penghitungan tunjangan kinerja guru selain didasarkan
kehadiran guru juga didasarkan pada capaian kinerja guru.Capaian kinerja guru
tersebut harus mendukung capaian kinerja madrasah dan capaian kinerja
Kementerian Agama. Capaian kinerja guru dinilai oleh atasan langsung. Ketentuan
capaian kinerja guru diatur melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama.
Anggaran
pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah
dialokasikan pada DIPA Satuan Kerja Pengelola Keuangan pada Program Pendidikan
Islam (MTsN atau MAN/MAKN atau Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil
Kementerian Agama Provinsi) dengan mempertimbangkan efektifitas penyalurannya.
Bagaimana
Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja
Guru ASN pada Madrasah tahun 2023-2024 ? Dinyatakan dalam Ketentuan dan
Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024 bahwa Pembayaran Tunjangan Kinerja
Guru ASN pada Madrasah dilakukan melalui dokumen pelaksanaan anggaran/DIPA
Satker dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a.
Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja,
b.
Daftar Pengurangan Tunjangan Kinerja Guru per bulan,
c.
Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru per bulan,
d.
Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru,
e.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
f.
Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 21 (SSP PPh Ps 21).
Pembayaran
Tunjangan Kinerja Guru dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
(1)
Penghitungan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah:
a.
Pelaksana penghitungan Tunjangan Kinerja Guru ASN pada masing-masing Satker
menyusun Daftar Pemberian/Penerimaan, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan
Kinerja Guru per bulan yang diterbitkan dari SIMPATIKA,
b.
Pelaksana penghitungan Tunjangan Kinerja Guru ASN menyampaikan Daftar
Pemberian/Penerimaan, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja guru per
bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan melampirkan:
1) Keputusan
penetapan kelas jabatan masing-masing guru, dan
2) Surat Pernyataan
Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja.
c. Berdasarkan Daftar Pemberian, Penambahan, dan
Pengurangan Tunjangan Kinerja Guru per bulan yang diterima PPK, PPABP membuat
Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja guru per bulan termasuk
perhitungan pajak.
(2) Tata Cara Pencairan Tunjangan Kinerja
Guru Madarsah
a.
Pengajuan SPP-LS Tunjangan Kinerja
1)
PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pembayaran
Tunjangan Kinerja guru kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) dengan melampirkan:
2)
Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja guru per bulan,
3)
Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja guru per bulan,
4)
SPTJM yang ditandatangani PPK: dan
5)
SSP PPh Ps 21.
b.
Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM
Atas dasar SPP-LS
Pembayaran Tunjangan Kinerja guru yang diajukan oleh PPK, PPSPM menerbitkan
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Pembayaran Tunjangan Kinerja guru,
kemudian menyampaikan SPM-LS dimaksud kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) dengan melampirkan:
1)
Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja guru per bulan,
2)
SSP PPh PS 21.
Pembayaran Tunjangan
Kinerja guru dibuat dengan daftar tersendiri dan diajukan terpisah dari belanja
Pegawai lainnya. Pejabat Pembuat Komitmen pada masing-masing satuan kerja bertanggung
jawab atas pembayaran Tunjangan Kinerja guru.
(3) Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja
a.
Berdasarkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja guru yang diajukan oleh PPSPM,
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya Bendahara Pengeluaran
melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja guru melalui transfer ke rekening guru
yang sah dan berhak menerima. Dalam hal terdapat sisa uang pembayaran Tunjangan
Kinerja guru, Bendahara Pengeluaran mengembalikan ke kas negara. Apabila
setelah ditransfer ke rekening guru, diketahui ada kelebihan pembayaran, maka
guru wajib mengembalikan ke bendahara pengeluaran pada bulan berikutnya.
Apabila dalam waktu yang ditentukan guru tidak menyetorkan kelebihan uang Tunjangan
Kinerja guru, maka akan diperhitungkan dalam pembayaran Tunjangan Kinerja guru
bulan berikutnya.
b.
Sisa dana atas kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja guru disetorkan ke kas
negara. Selain pembayaran Tunjangan Kinerja guru melalui transfer ke rekening
guru dari Bendahara Pengeluaran, proses pencairan Tunjangan Kinerja guru dapat
dilakukan melalui proses transfer dari KPPN ke rekening guru sesuai dengan
prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
info tentang Ketentuan dan Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru Madrasah Tahun 2023/2024. Semoga
ada manfaatnya. Selamat menikmati tunjangan Kinerja guru, kepala madrasah dan
pengawas madrasah.
Terima kasih Admin telah berbagi posting yang bermanfaat. Mohon agar update posting terbaru bisa dikirim melalui Telegram Komunitas Sekolah Pinggiran. Sehingga para guru yang tergabung dalam Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran dapat dengan cepat memperoleh informasi yang terbaru.
ReplyDeleteInformasi yang sangat bermanfaat. Mohon maaf saya baru bergabung di Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran. Alhamdulillah banyak informasi baru yang saya dapatkan.
Delete