Berdasarkan Ketentuan dan Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru Madrasah Tahun 2023/2024 yang dimaksud tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
Selanjutnya dinyatakan dalam Ketentuan dan Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024, bahwa prinsip dasar pemberian Tunjangan Kinerja Guru ASN dan/atau atau calon PNS pada Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kinerja diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Juknis ini dan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a) guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, b) guru yang mengajar kurang dari 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu kecuali daerah 3T, c) guru yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, d) guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, e) guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindak pidana,
3. Tunjangan kinerja guru madrasah dihitung berdasarkan: a) kehadiran kerja, dan b) capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.
4. Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir system presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan secara online yang terintegrasi melalui aplikasi Pusaka dan/atau SIMPATIKA,
5. Daftar hadir secara non elektronik dapat dilakukan jika: a) perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan /tidak berfungsi, b) terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan.
6. Perhitungan Tunjangan Kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik SIMPATIKA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Bagaimana Ketentuan penetapan Besaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru Madrasah Tahun 2023/2024 ? Dalam Ketentuan dan Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024 dinyatakan bahwa besaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019. Kelas Jabatan guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor S1 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
b. Besaran tunjangan kinerja guru ASN atau guru calon PNS pada Madrasah adalah sebagai berikut.
a) Tunjangan Kinerja guru ASN yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
b) Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).
c) Guru ASN yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya Surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.
d) Tunjangan kinerja bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Agama dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya.
e) Tunjangan kinerja guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Misalnya: Seorang guru PNS yang mendapatkan tunjangan profesi memiliki golongan ruang IV/a dengan masa kerja golongan ruang adalah 6 tahun, maka besaran tunjangan kinerja guru sebesar Rp 5.183.000,00 sedangkan besaran tunjangan profesi guru tersebut adalah Rp 3.341.100,00. Perhitungan selisih tunjangan kinerja adalah: 5.183.000 – 3.341.100 = 1.841.900.
f) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (e) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. Misalnya: Seorang guru PNS yang mendapatkan tunjangan profesi memiliki golongan ruang III/ b dengan masa kerja golongan ruang adalah 14 tahun, maka besaran tunjangan kinerja guru sebesar Rp3.319.000,00 sedangkan besaran tunjangan profesi guru tersebut adalah Rp3.340.300,00. Karena tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja maka tidak diberikan selisih tunjangan kinerja.
g) Tunjangan kinerja bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik namun dinyatakan tidak memenuhi kelayakan dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (karena tidak terpenuhi beban kerja 24 jam tatap muka, mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik, dll), dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari besaran nominal Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya.
h) Tunjangan kinerja bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, yang memiliki beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (termasuk tugas tambahan yang diekuivalensikan dengan jam tatap muka), dibayarkan sebesar proporsi dari jumlah beban kerja yang dimilikinya dengan faktor pembagi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dikalikan dengan jumlah tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
I) Tunjangan kinerja guru calon PNS yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari selisih antara tunjangan kinerja Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
j. Tunjangan kinerja guru calon PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik, dibayarkan sebesar 5090 (lima puluh per seratus) dari 80% (delapan puluh per seratus) tunjangan kinerja Kelas Jabatannya.
Berikut ini Faktor-faktor yang menyebabkan Penambahan dan/atau Pengurangan Besaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024. Pengurangan Tunjangan Kinerja guru ASN pada Madrasah adalah besarnya selisih tunjangan kinerja guru dikalikan persentase faktor pengurang. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan adanya pengurangan tunjangan kinerja guru madarasah adalah sebagai berikut.
a. Tidak Hadir Tanpa Alasan yang Sah, yaitu:
(1) Guru yang tidak masuk kerja dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 32% (tiga per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.
(2) Keterlambatan (TL)
Setiap keterlambatan kehadiran masuk kerja dikenakan pengurangan. Penghitungan keterlambatan berdasarkan daftar hadir elektronik dan jam masuk dinas kantor yang telah ditentukan.
(3) Pulang Kerja Sebelum Waktunya (PSW)
Setiap pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pengurangan. Penghitungan pulang kerja sebelum waktunya berdasarkan daftar hadir elektronik dan jam pulang dinas kantor yang telah ditentukan.
(4) Tidak Berada di Tempat Tugas
Guru yang tidak berada di tempat tugas (antara waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 2%(dua per seratus).
(5) Tidak Melakukan Rekam Kehadiran: a) Guru yang tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 1,5 (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian; b) Guru yang tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 1,526 (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.
(6) Diberhentikan untuk Sementara atau Dinonaktifkan
a) Guru yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena terkena atau terlibat kasus hokum dan/atau sedang menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus per seratus) terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.
b) Jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, guru sebagaimana dimaksud pada angka (1) dinyatakan tidak bersalah, tunjangan kinerja bag guru tersebut dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.
b. Tidak Hadir karena Cuti, berlaku kententuan sebagai berikut:
Pengurangan tunjangan kinerja guru tidak diberlakukan, jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedur penyampaian alasan yang sah. Alasan yang sah sebagaimana meliputi cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat keterangan cuti harus disampaikan kepada pejabat yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama mulai cuti. Cuti terdiri atas: a) cuti sakit, b) cuti tahunan, c) cuti bersalin, d.) cuti alasan penting: dan e) cuti besar
Bagi guru yang melaksanakan cuti sakit diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut: a) sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0,% (nol per seratus) per hari; b) sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) per hari; c) sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga per seratus) per hari. Pelaksanaan cuti sakit harus melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi guru yang melaksanakan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar O% (nol per seratus). Bagi guru yang melaksanakan cuti bersalin dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut: a) Guru yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan ketiga, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol per seratus): dan b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: (1) bulan pertama sebesar 30%. (tiga puluh per seratus), (2) bulan kedua sebesar 40% (empat puluh per seratus), dan (3) bulan ketiga sebesar 50% (lima puluh per seratus).
Bagi guru yang melaksanakan cuti alasan penting dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut: a) selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 0% (nol per seratus), b) selama lebih dari 2 (dua) hari sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) per hari. Bagi guru yang melaksanakan cuti besar dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut: a) bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus), b) bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); c) bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh per seratus). Penghitungan hari pelaksanaan cuti besar terhitung sejak tanggal cuti besar dilaksanakan.
c. Bagi guru mendapat surat tugas untuk melakukan: (1) perjalanan dinas, (2) mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensinya, (3) menghadiri tugas kedinasan sesuai tugas dan fungsinya (seminar, workshop, bimbingan teknis dan sejenisnya), (4) petugas haji yang dibuktikan dengan surat tugas dari pejabat yang berwenang dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol per seratus).
d. Bagi guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.
a) Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari tunjangan kinerja yang diterimanya,
b) Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 5% (lima puluh per seratus) dari tunjangan kinerja yang diterimanya, dan
c) Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari tunjangan kinerja yang diterimanya.
Sedangkan Faktor-faktor yang menyebabkan Penambahan Besaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024, adalah sebagai berikut: 1) Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari selisih Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan di atasnya bagi Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik; 2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan pada awal bulan tahun berikutnya untuk 1 (satu) tahun; 3) Dalam hal nilai prestasi kerja guru pada tahun berjalan mendapatkan nilai baik, tunjangan kinerja diberikan sesuai kelas jabatan
Lalu seperti apa Beban Kerja Guru Madrasah dan cara pemenuhan beban kerja guru madarasah? Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor atau guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Beban kerja pengawas madrasah adalah melakukan pembinaan minimal 10 (sepuluh) madrasah pada jenjang RA dan MI, atau minimal 7 (tujuh) madrasah pada jenjang MTs, MA, dan MAK. Sedangkan untuk pengawas madrasah di daerah khusus, beban kerja pengawas adalah membina minimal 5 (lima) madrasah. Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas didasarkan pada Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang diterbitkan dari SIMPATIKA.
Bagi guru yang belum dapat memenuhi beban kerja, dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam satu wilayah dengan ketentuan paling sedikit melaksanakan pembelajaran 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan pada satuan administrasi pangkalnya. Selain melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih, guru dapat memenuhi beban kerja melalui ekuivalensi tugas tambahan sesuai dengan Keputusan menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019. Pelaporan capaian kinerja guru tersebut dilakukan oleh pejabat yang menangani rekam kehadiran.
Ketentuan Masuk dan Jam Kerja Guru Madarasah. Madrasah dapat menetapkan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja dalam satu pekan dengan total jam kerja dalam satu pecan adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Madrasah menetapkan hari kerja berdasarkan pengaturan jadwal mingguan di SIMPATIKA: Madrasah dapat menetapkan jadwal pelajaran sesuai kebutuhan dan perkembangan fisik dan psikologi peserta didik dengan tetap memperhatikan terpenuhinya total jam kerja dalam satu pecan sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Pengaturan jam kerja dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat. Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur dengan ketentuan tersendiri.
Pengaturan jam kerja pengawas madrasah mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dimana pengawas tersebut ditugaskan.
Bagaimana Penghitungan besaran tunjangan kinerja guru madrasah? Penghitungan tunjangan kinerja guru selain didasarkan kehadiran guru juga didasarkan pada capaian kinerja guru.Capaian kinerja guru tersebut harus mendukung capaian kinerja madrasah dan capaian kinerja Kementerian Agama. Capaian kinerja guru dinilai oleh atasan langsung. Ketentuan capaian kinerja guru diatur melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Anggaran pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah dialokasikan pada DIPA Satuan Kerja Pengelola Keuangan pada Program Pendidikan Islam (MTsN atau MAN/MAKN atau Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi) dengan mempertimbangkan efektifitas penyalurannya.
Bagaimana Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN pada Madrasah tahun 2024-2025 ? Dinyatakan dalam Ketentuan dan Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2023/2024 bahwa Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN pada Madrasah dilakukan melalui dokumen pelaksanaan anggaran/DIPA Satker dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja,
b. Daftar Pengurangan Tunjangan Kinerja Guru per bulan,
c. Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru per bulan,
d. Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru,
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
f. Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 21 (SSP PPh Ps 21).
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah:
a. Pelaksana penghitungan Tunjangan Kinerja Guru ASN pada masing-masing Satker menyusun Daftar Pemberian/Penerimaan, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Guru per bulan yang diterbitkan dari SIMPATIKA,
b. Pelaksana penghitungan Tunjangan Kinerja Guru ASN menyampaikan Daftar Pemberian/Penerimaan, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja guru per bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan melampirkan:
1) Keputusan penetapan kelas jabatan masing-masing guru, dan
2) Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja.
c. Berdasarkan Daftar Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Guru per bulan yang diterima PPK, PPABP membuat Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja guru per bulan termasuk perhitungan pajak.
(2) Tata Cara Pencairan Tunjangan Kinerja Guru Madarsah
a. Pengajuan SPP-LS Tunjangan Kinerja
1) PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pembayaran Tunjangan Kinerja guru kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan melampirkan:
2) Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja guru per bulan,
3) Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja guru per bulan,
4) SPTJM yang ditandatangani PPK: dan
5) SSP PPh Ps 21.
b. Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM
Atas dasar SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja guru yang diajukan oleh PPK, PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Pembayaran Tunjangan Kinerja guru, kemudian menyampaikan SPM-LS dimaksud kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan:
1) Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja guru per bulan,
2) SSP PPh PS 21.
Pembayaran Tunjangan Kinerja guru dibuat dengan daftar tersendiri dan diajukan terpisah dari belanja Pegawai lainnya. Pejabat Pembuat Komitmen pada masing-masing satuan kerja bertanggung jawab atas pembayaran Tunjangan Kinerja guru.
(3) Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja
a. Berdasarkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja guru yang diajukan oleh PPSPM, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja guru melalui transfer ke rekening guru yang sah dan berhak menerima. Dalam hal terdapat sisa uang pembayaran Tunjangan Kinerja guru, Bendahara Pengeluaran mengembalikan ke kas negara. Apabila setelah ditransfer ke rekening guru, diketahui ada kelebihan pembayaran, maka guru wajib mengembalikan ke bendahara pengeluaran pada bulan berikutnya. Apabila dalam waktu yang ditentukan guru tidak menyetorkan kelebihan uang Tunjangan Kinerja guru, maka akan diperhitungkan dalam pembayaran Tunjangan Kinerja guru bulan berikutnya.
b. Sisa dana atas kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja guru disetorkan ke kas negara. Selain pembayaran Tunjangan Kinerja guru melalui transfer ke rekening guru dari Bendahara Pengeluaran, proses pencairan Tunjangan Kinerja guru dapat dilakukan melalui proses transfer dari KPPN ke rekening guru sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian info tentang Ketentuan dan Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya. Selamat menikmati tunjangan Kinerja guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah.
Terima kasih Admin telah berbagi posting yang bermanfaat. Mohon agar update posting terbaru bisa dikirim melalui Telegram Komunitas Sekolah Pinggiran. Sehingga para guru yang tergabung dalam Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran dapat dengan cepat memperoleh informasi yang terbaru.
Informasi yang sangat bermanfaat. Mohon maaf saya baru bergabung di Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran. Alhamdulillah banyak informasi baru yang saya dapatkan.
Komentar ditutup.