Berapa Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang Diakui di Dapodik? Bapak/Ibu samapi saat ini Ketentuan tentang Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang Diakui di Dapodik masih mengacu pada Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berdasarkan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS dinyatakan bahwa Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I adalah:
1. Tugas Tambahan Sebagai wakil kepala satuan pendidikan dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
2. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI
3. Tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, kepala sekolah sudah tidak disebutkan lagi sebagai tugas tambahan, namun dinyatakan Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuanJumlah Wakil Kepala Sekolah (WAKASEK) yang Diakui di Dapodik, adalah sebagai berikut:
1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
3) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
Sedangkan ketentuan Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi adalah sebagai berikut:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua program keahlian/program studi pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK.
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Lalu kapan Pencairan Sertiifikasi Guru? Dalam Permendikbuddisebutkan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya SKTP setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kapan dana Tunjangan Profesi diterima di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota? Wallahu a’lam bish-shawabi.
Demikian informasi tentang Jumlah Wakil Kepala Sekolah (WAKASEK) yang Diakui di Dapodik. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
Terima kasih Admin telah berbagi posting yang bermanfaat. Mohon agar update posting terbaru bisa dikirim melalui Telegram Komunitas Sekolah Pinggiran. Sehingga para guru yang tergabung dalam Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran dapat dengan cepat memperoleh informasi yang terbaru.
Informasi yang sangat bermanfaat. Mohon maaf saya baru bergabung di Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran. Alhamdulillah banyak informasi baru yang saya dapatkan.
Komentar ditutup.