Lompat ke konten
Beranda » Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang Diakui di Dapodik

Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang Diakui di Dapodik

  • oleh
Peraturan atau ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah (WAKASEK) yang Diakui di Dapodik
Berapa Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang Diakui di Dapodik? Bapak/Ibu samapi saat ini Ketentuan tentang Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang Diakui di Dapodik masih mengacu pada Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Berdasarkan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS dinyatakan bahwa  Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I adalah:
 
1. Tugas Tambahan Sebagai wakil  kepala  satuan pendidikan dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling/konselor  atau  TIK/KKPI
 
2. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program,  Kepala bengkel dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  Guru  bimbingan  dan konseling/konselor  atau  TIK/KKPI
 
3. Tugas  tambahan  dengan  persetujuan  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling  sedikit  18 (delapan  belas)  jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
 
Dalam Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, kepala sekolah sudah tidak disebutkan lagi sebagai tugas tambahan, namun dinyatakan Masa  kerja  kepala  sekolah  dihitung  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Adapun ketentuanJumlah Wakil Kepala Sekolah (WAKASEK) yang Diakui di Dapodik, adalah sebagai berikut:
1)  memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga)  orang  pada  jenjang  SMP  sesuai  dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang  dimiliki  oleh  1  (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10  (sepuluh)  sampai  dengan  18  (delapan  belas) rombongan  belajar  dapat  memiliki  paling  banyak  2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan; 
c)  lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki  paling banyak  3  (tiga)  wakil  kepala  satuan pendidikan;
 
2)  memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
c)  19  (sembilan  belas)  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)  lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;
 
3)  memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)  3  (tiga)  sampai  dengan  9  (sembilan)  rombel  dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
b)  10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
c)  19  (sembilan  belas)  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)  lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;
 
Sedangkan ketentuan Kepala Perpustakaan, kepala laboratorium, Ketua program keahlian/program,  Kepala bengkel dan Kepala unit produksi adalah sebagai berikut:
1)  kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK. 
Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2)  kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. 
Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. 
3)  Ketua program keahlian/program studi pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi. 
4)  Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru  yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK. 
5)  Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. 
 
Lalu kapan Pencairan Sertiifikasi Guru? Dalam Permendikbuddisebutkan Pemerintah  Daerah  provinsi/kabupaten/kota  wajib  membayarkan Tunjangan  Profesi  sesuai  tempat  terbitnya  SKTP  setiap  triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kapan dana Tunjangan Profesi diterima di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota? Wallahu a’lam bish-shawabi.
 
Demikian informasi tentang Jumlah Wakil Kepala Sekolah (WAKASEK) yang Diakui di Dapodik. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.

2 tanggapan pada “Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang Diakui di Dapodik”

  1. Terima kasih Admin telah berbagi posting yang bermanfaat. Mohon agar update posting terbaru bisa dikirim melalui Telegram Komunitas Sekolah Pinggiran. Sehingga para guru yang tergabung dalam Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran dapat dengan cepat memperoleh informasi yang terbaru.

Komentar ditutup.

GURU BERKARYA
error: Content is protected !!