Lompat ke konten
Beranda » Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024

Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024

  • oleh
Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun  2024
Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024
Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024. Sebagaimana diketahui Ijazah adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya. Dalam Islam ijazah digunakan terutama oleh Muslim Sunni untuk menunjukkan bahwa satu telah disahkan oleh otoritas yang lebih tinggi untuk mengirimkan topik tertentu atau teks dari pengetahuan Islam. Hal ini biasanya berarti bahwa siswa telah belajar pengetahuan ini melalui tatap muka interaksi dengan guru.

Ijazah biasanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Instansi tempat satuan pendidikan bernaung.[2] Penerbitan Ijazah harus berpedoman berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian di setiap tahun menjelang akhir tahun pelajaran. Saati ini Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024 diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/ 2024.
Adapun pertimbangan diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2023/ 2024, adalah a) bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/ 2024.
Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip: a) kehati-hatian; b) efisien; c) efektif; dan d) akuntabel. Adapun Ruang lingkup Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024 ini meliputi: a) penetapan kelulusan; b) pengumuman keluiusan; c) pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah; d) pengisian Blangko Ijazah; e) penggantian dan pengembalian Blangko ljazah; f) pemusnahan Blangko ljazah; dan g) penatausahaan ljazaln.
Dinyatakan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024, bahwa Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk: a) surat keterangan lulus; dan b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik. Surat keterangan iulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazain. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.
Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024 bahwa Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2024;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2024; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2024
Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama. Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Pengadaan Biangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat. Pengadaan Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan. Pengadaan Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah. Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pendistribusian Blangko ljazaia bagl a) SD/SDLB; b) sMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d) SMK; e) SPK; dan f.) Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.
Sedankan pendistribusian Blangko ljazahbagi SILN dan b. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses dan diberikan tambahan Blangko ljazah ditetapkan oleh Dinas. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ij azah sebagai cadangan didistribusikan secara bersamaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024, bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian Biangko ljazah; dan b) penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Adapun tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2024.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada: a) a. petunjuk umum pengisian Blangko ljazah, b) petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko ljazah; dan c) petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko llazah.
Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
Bagaimana Ketentuan Penggantian Dan Pengembalian Blangko Ijazah? Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024, Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepaia Dinas/cabang Dinas. Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko ljazah yang mengalami
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko ljazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru. Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas.
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko ljazah’ SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang suiit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru. Penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara dilaporkan kepada Direktorat. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara dilaporkan kepada Dinas/ cabang Dinas.kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas. Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di iuar negeri menyimpan Blangko ljazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Bagiaman Ketentuan Pemusnahan Blangko Ijazah ? Dijelaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024bahwa Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat. Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satual Pendidikan darr perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia. Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengan: a) mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko ljazah; dan b) menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/ atau digital (terkomputerisasi). Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah kepada Dinas. SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan Penatausahaan dengan: a) mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko |jazalt; dan b) menyimpan salinan Ijazah secara frsik dan/atau digital (terkomPuterisasi). SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil penatausaha an ljazah kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan dan kebudayaar atau kantor perwakilan Reiublik Indonesia.
Dinas melaksanalan pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan. Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko ljazah. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah kepada Direktorat terkait
Direktorat melaksanakan pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan ljazak’balk secara fisik maupun digital (terkomputerisasi). Penatausahaan Ijazah paling sedikit meliputi informasi: a) nama provinsi; b) nama kabuPaten/ kota; c) Nomor Pokok Sekolah Nasional; d) nama Satuan Pendidikan; e) identitas peserta didik penerima ljazat,; dan f) tanggal Penerbitan ljazah.
Satuan Pendidikan serta SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melaksanakan pemutakhiran data ljazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok pendidikan. Identitas peserta didik meliputi informasi: a) Nomor Induk Siswa Nasional; b. nama peserta didik; dan c) nomor Ijazah. Informasi penatausahaan Ijazah dituangkan dalam bentuk matriks dan deskripsi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Peraturan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah berdsarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/ 2024 yakni sebagai berikut:
a. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Ijazah terdirl dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.
c. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
d. Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
e. Pencetakan halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
f. Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman beiakang Blangko Ijazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
g. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
h. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.
i. ljazah yatg mengalami kesalahan pengisian disilang dengal tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Bagaimana Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan? Dijelaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/ 2024, bahwa Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 15 sebagaimana contoh gambar.
1) Angka la. diisi dengan program keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
2) Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
3) Angka 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
4) Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
5) Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (taapa meacoretl yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.
6) Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
7) Angka 5 diisi dengan narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kela-hiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
8) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
9) Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik ljazah
10) Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
11) Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12) Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan pengiihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
13) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.
14) Angka 12 diisi dengan tanggal penerb itat ljazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengal huruf, huruf awal ditulis kapital. Bagi Kepala Sekolah/ Kepaia SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatalganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
16) Angka 74 dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan bersangkutal yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
17) Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
Bagaimana Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 ? Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/ 2024, Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 27 sampai dengan Gambar 43 yang ada pada juknis adalah sebagai berikut.
1) Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ljazah.
2) Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatal, hambatan pendengaran, hambatan berfrkir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
3) Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan narna Satuan Pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK.
4) Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
5) Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikal Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pel4laran:
a) Lintas Minat;
b) Pendalaman Minat; dan/atau
c) Informatika.
Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:
a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b) Pendidikan Pancasila dan Kewargarregaraan; dan
c) Bahasa Indonesia.
Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di beiakalg koma.
6) Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
7) Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan Ijazah. Petunjuk Pencetakan Halaman Belakang Ijazah SMK oleh Satuan Pendidikan
a. Sebeium melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengaa ketebaian/gramatur 155 grarm/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin top O,3’ atau 0,76 cm; bottom 0″ atan 0 cm; left O,79” atau 2,01 cm; right 0,79″ atau 2,01 cm.
b. Pastikan pinterf mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2.
c. Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
d. Langkah-langkah dalam mencetak halaman betakang ljazah, sebagai berikut:
1) Pilih jenis kompetensi keahlian.
2) Buka file halaman belakang Ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada fle tersebut adalah A4.
3) Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian dimaksud.
4) Pastikan pengaturan printer / mesin cetak pada ukuran kertas A4.
5) Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai.
6) Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
7) Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan pinter/mesin cetak.
8) Adapun Daftar kompetensi keahlian SMK terdapat pada lampiran Peraturan Badan ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran 1 dan 2 Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024.
Link Download Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024 DISINI
Link download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 008/H/EP/ 2024 Tentang Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024. DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/ 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/ 2024. Semoga ada manfaatnya.
GURU BERKARYA
error: Content is protected !!