![]() |
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 |
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025 (Kemenag) ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2025
Tujuan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah berdasarka , adalah untuk: 1) membantu
biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka
peningkatan aksesibilitas siswa; 2) membantu biaya operasional penyelenggaraan
pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran
dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab
satuan pendidikan; 3) mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada
Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran
jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di
masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan 4) mendukung biaya operasional penyelenggaraan
pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Adapun Ruang lingkup
Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025 meliputi
tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional
Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2025.
Bagaimana ketentuan
penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madarasah tahun 2025-2026 ? Dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 2067 Tahun 2025- Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran
2025, Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS Penggunaan dana BOP dan BOS
harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar
Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
2.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh
tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala
RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan
Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
4.
Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan
operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana
bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan
yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan
yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber
pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
5.
RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak
diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama.
Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang
diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang
diterima oleh madrasah;
6.
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka
penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi
double accounting;
7.
Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor
guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah
negeri dan swasta sebesar 60% (enam puluh persen) dari total dana BOP dan BOS
yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk
belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan
jumlah pegawai yang ada. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja
pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi persentase yang ditetapkan di
atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut
untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:
a.
Beban kerja yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun
beban kerja insidentil.
b.
UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1) Jika dana BOS
mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat; 2) Jika dana BOS
tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase tertentu dari
UMK setempat.
c.
Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk
kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.
d.
Dalam memperhitungkan kewajaran nilai honor/penghasilan rutin yang diterima
PTK, khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya
seperti dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD.
8.
Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti
ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan
Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Apa Saja Komponen Penggunaan
Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025? Berdasarkan Juknis Pengelolaan
BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025, Ruang Lingkup Komponen Penggunaan
Dana BOP dan BOS meliputi tiga komponen utama, yaitu :
1. Honor dibagi menjadi tiga
kriteria :
•Honor
Rutin, penghitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja
yang diberikan kepada setiap PTK, yaitu tugas utama dan tugas tambahan, baik
tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih ekstrakuriler, maupun tugas
tambahan non rutin seperti menjadi panitia kegiatan. Salah satu beban tambahan
yang perlu diperhitungkan sebagai beban kerja adalah menjadi pendamping
pendidikan inklusi.
•Honor
Output Kegiatan, diutamakan bagi sumber daya manusia yang berasal dari luar
madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah, pemateri
kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi sumber daya manusia yang berasal
dari internal madrasah, sudah diperhitungkan sebagai honor rutin berdasarkan
beban kerja. Lampirkan skema penghitungan penghasilan rutin berdasarkan beban
kerja
•Honor
Operator IT, diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sedangkan bagi
operator yang dirangkap oleh PTK (internal madrasah), sudah diperhitungkan
dalam honor rutin berdasarkan beban kerja. (standard biaya, tidak ada di SBM
tapi pekerjaannya ada)
2 Kegiatan Kegiatan dapat
dibagi menjadi dua kriteria:
A. Kegiatan Rutin (dilakukan
secara rutin harian/ bulanan/tahunan)
1)
Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional
RA);
2)
Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, virtual conference,
dan jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam rangka mendukung Transformasi
Digital Madrasah);
3)
Langganan Majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran
melalui luring maupun daring
B. Kegiatan Non-Rutin
1)
Mengacu pada hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
2)
Non-rutin non-fisik (kegiatan pembelajaran dan non pembelajaran) contoh: Biaya
tambah daya listrik dan pasang baru.
3)
Non-rutin fisik (pemeliharaan fisik, dan rehab ringan) dan pembelian alat absen
berupa fingerprint serta kegiatan yang memuat pembelian fisik lainnya.
4)
Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan kebutuhan prioritas dan
kemampuan keuangan madrasah, serta harga pasar setempat.
Dalam penyusunan EDM dan
RKAM, terutama dalam identifikasi kegiatan rutin dan non rutin, madrasah juga harus
mengidentifikasi kegiatan dan pembelian sarana dan prasarana bagi siswa
berkebutuhan khusus dan penyelenggaraan kegiatan inklusi.
Dalam hal perbaikan dan/atau
pembuatan WC dan sarana prasarana sanitasi agar ditujukan bagi ketersediaan
fasiltas WC dan sarana prasarana sanitasi bagi laki-laki dan perempuan serta
siswa berkebutuhan khusus.
3. Kegiatan Kondisi Khusus
Komponen ini digunakan untuk
mewadahi kebutuhan RA dalam semua aspek penanganan pandemi Covid-19
(menyesuaikan situasi dan kondisi)
4. Lain-lain – Biaya yang
keluar terkait proses perbankan seperti biaya administrasi bank; Ongkos kirim
untuk pembelian secara online
Adapun Kriteria Penerima
Dana BOP Madrasah Tahun -2025 (Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan)
berdasarkan Juknis Pengelolaan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran
2025 adalah: a) Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada
Raudhatul Athfal; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama paling sedikit 1 tahun, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada
pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam; c) Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional,
peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah
mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat
diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin
operasional tersebut; d) Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0
pada tahun pelajaran berjalan; dan e) Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal
tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Sedangkan Krtieria Penerima
Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah Tahun 2025-2026, adalah a) Dana
Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; b) Memiliki izin
operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau
ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025), dikecualikan bagi madrasah yang
berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam; c) Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta
didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin
operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana
Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin
operasional tersebut; d) Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada
tahun pelajaran berjalan; dan e) Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam
keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum. \
Alokasi Dana BOP dan BOP
Madarasah berdasarkn Juknis Pengelolaan BOP RA Dan BOS Madrasah Tahun
Anggaran 2025 yakni Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara
Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai
berikut:
1.
Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per
tahun;
2.
Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan
satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
Pengelolaan dana Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Raudhatul Athfal dan Dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip: 1)
fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan
Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul
Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang
dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 2) efektivitas,
yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan
Operasional Sekolah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna
untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah; 3)
efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana
Bantuan Operasional Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa
dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4) akuntabilitas,
yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan
Operasional Sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 5)
transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan
Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir
aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan
Madrasah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran
2025. Link Download Juknis BOP dan BOS Kemenag DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025, Semoga ada manfaatnya.
0 Comments