Surat Edaran Menpan Tentang Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) di lingkungan Instansi Pemerintah. Ada yang bertanya tentang apa itu GERMAS ? GERMAS ternyata singkatan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Lingkungan Instansi Pemerntah. Dasar Pelaksanaan GERMAS di Lingkungan Instansi Pemerntahan berdasarkan Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di lingkungan Instansi Pemerintah.</span>
Berikut ini Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat |
Dalam Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan Instansi Pemerintah dinyatakan bahwa </span>tyle=”font-size: 14pt;”>menindakanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan daam rangka mendorong Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini dengan hormat agar pimpinan instansi melakukan Iangkah-langkah sebagai berikut:</span></div>
1. Mewajibkan kegiatan olahraga bersama secara rutin dengan meakukan senam bersama setiap hari jumat pagi setiap minggunya
2. Mewajibkan kepada seuruh pegawai untuk melakukan peregangan selama 5 menit setiap 2 jam ditandai dengan bunyi baik berupa musik, alarm, maupun hal lain yang dikhususkan untuk memberikan instruksi peregangan kesehatan kerja.
3. Menyediakan sarana aktifitas fisik bagi seluruh pegawai yang ingin beroah raga baik sebelum jam kerja maupun setelah jam kerja
4. Memberikan pelayanan dan fasilitas deteksi dini penyakit secara rutin kepada seuruh Aparatur Sipil Negara dengan cara melakukan pemantauan melalui pemeriksaan kesehatan (medical check up) secara berkala sekurang-kurangnya 1 kali datam 1 tahun.
5. Menyediakan sarana ruang laktasi/menyusui dan perlengkapannya di lingkungan instansi Pemerintah.
6. Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh gedung Instansi Pemerintah,
7. Menyajikan menu makanan tradisional yang sehat seperti sayur mayur lokal, dan konsumsi camilan/makanan ringan buah-buahan produksi dalam negeri maupun makanan lokal seperti singkong rebus, jagung rebus, pisang rebus dan kacang-kacangan pada penyelenggaraan pertemuan/rapat di dalam atau luar kantor.
Dalam peaksanaan Surat Edaran agar meneruskan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan daam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Kementerian PANRB (Menpan).
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.