Lompat ke konten
Beranda » Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana)

Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana)

  • oleh

Peraturan Presiden Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, diberikan Tunjangan penyuluh KeluargaBerencana setiap bulan. Besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana tercantum daram Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Perpres Nomor 99 Tahun 2021 ini.

 

Berikut besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

 

Berikut besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2021


 

Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana bagi: a) Pegawai Negeri sipil yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 770, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya salah baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, melalui sainan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana). Semoga ada manfaatnya.

GURU BERKARYA
error: Content is protected !!