Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi Kepala Madrasah diatur melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang diubah dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.
Menurut peraturan ini, Kepala Madrasah adalah pemimpin Madrasah. Sedangkan madrasah adalah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
Kepala Madrasah terdiri atas: a) Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah; b) Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan c) Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Lalu apa Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi Kepala Madrasah (KAMAD). Tugas pokokKepala Madrasah elaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain melaksanakan tugas tersebut Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi,dan evaluasi.
Selanjutnya dalam menyelenggarakan fungsi, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b. menyusun rencana kerja tahunan;
c. mengembangkan kurikulum;
d. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;dan
f. mengembangkan nilai kewirausahaan;dan
g. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Adapun Calon Kepala Madrasah meurut PMA 58 Tahun 2017 harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memilikikemampuan baca tulis Alqur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f. berusiapaling tinggi55(lima puluh lima) tahun pada saatdiangkat;
g. memiliki pengalaman mengajarpaling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
h. memiliki golongan ruangpaling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/ lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilaibaik dalam 2 (dua) tahun terakhir;dan
l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Namun Persyaratan diubah dengan PMA Nomor 24 tahun 2018, yang menyatakan bahwa CalonKepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f. berusiapaling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saatdiangkat;
g. memiliki pengalaman mengajarpaling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) 4-tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
h. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilaibaik dalam 2 (dua) tahun terakhir;dan
l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan olehPemerintah.
Sertifikat Kepala Madrasah merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang. Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama3 (tiga) tahunwajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah. Persyaratan tersebut, dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca Juga Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi Kepala Wakil Kepala Madrasah atau WAKAMAD (disini)
Demikian informasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi Kepala Madrasah. Semoga ada manfaatnya.